RENGAT (RIAUPOS.CO) - Wajib pajak dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat, tidak lagi dapat bermain-main. Buktinya, sejumlah wajib pajak yang menunggak, langsung dilakukan penyitaan aset oleh KPP Pratama Rengat.
Bahkan sepajang tahun 2015 ini, KPP Pratama Rengat sudah melakukan penyitaan aset milik lima wajiib pajak. “Penyitaan aset dilakukan terhadap wajib pajak akibat tunggakan,” ujar Kepala KPP Pratama Rengat R Waluyo Handoko melalui Kepala Seksi Penagihan Imran, Rabu (23/12).
Dijelaskannya, penyitaan yang dilakukan tim dalam rangka pengamanan penerimaan Negara. Melalui Seksi Penagihan pada KPP Pratama Rengat telah melakukan berbagai tindakan penyitaan aset penunggak pajak, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
Diantara penyitaan yang telah dilakukan itu diantaranya, pada tanggal 1 juli 2015 berupa aset barang bergerak berupa 1 unit mobil sedan BMW milik perusahaan berinisial PT NIL yang berlokasi di Tembilahan. “Wilayah kerja KPP Pratama Rengat mencakup tiga kabupaten yakni Inhu, Inhil dan Kuansing,” ungkapnya.
Penyitaan berikutnya kembali dilakukan pada tanggal 30 September 2015 lalu. Dimana penyitan dilaksanakan berlanjut di Pulau Palas Kabupaten Indragiri Hilir berupa 2 unit Dumptruck, 1 unit Isuzu panther, 1 unit mitsubishi colt dan 1 unit speedboat milik perusahaan berinisal PT KI.
Tidak hanya itu, masih ditahun 2015 tepatnya pada tanggal 10 Desember lalu telah dilakukan penyitaan aset Wajib Pajak berinisial PT TSM di Rengat Kabupaten Indragiri Hulu berupa 1 unit Toyota Fortuner.
“Penyitaan ini turut didampingi oleh tim dari Polres Indragiri Hulu dan Kejaksaan Negeri Rengat,” sambungnya.(kas)