PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Ranperda tentang penyelenggaraan pekebunan tidak bisa diselesakan pada tahun 2015, Hal itu dikarenakan waktu yang singkat untuk pembahasan ranperda tersebut. Untuk itu DPRD Provinsi Riau akan memasukannya dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) perubahan tahun 2016 mendatang.
"Ranperda penyelenggaran perkebunan, memang diawal pembentukanya sudah dijadwalkan selesai tahun ini. Tetapi Ranperda ini harus dan membutuhkan perhatian serius, kemudian melihat waktu yang ada tidak cukup,untuk itu. Akan dimasukkan ke dalam prolegda tahun 2016," ujar anggota DPRD Riau Mansyur kepada wartawan.
Dijelaskannya juga. Ranperda tersebut sangat penting dibentuk untuk memberikan payung hukum terhadap perkebunan yang ada di Provinsi Riau.
"Ini penting penting karena lebih dari dua juta hektare kebun ada di Riau. Perkebunan butuh yang namanya payung hukum dan ini banyak dampaknya. Misalnya dari sisi PAD, tenaga kerja, petani, pekebun dan perlindungan terhadap pengusaha perkebunan itu sendiri," paparnya.
Menurutnya, penundaan Ranperda diharapkan Mansyur, paniti khusus bisa lebih teliti dalam merampungkan produk hukum tersebut. Bahkan bisa memberikan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat, pemerintah dan perusahaan.
"Jadi, insya Allah di Prolegda prubahan 2016. Ini ditunda supaya kami bisa lebih maksimal dan lebih awal persiapan karena akan banyak pasal-pasal dalam Ranperda ini nantinya, baik naskah akademis atau buka Ranperdanya."Tegasnya
Dijelaskannya juga, sembilan puluh persen itu fokus pada tanaman komoditas kelapa sawit, sementara dengan lahirnya ranperda ini nantinya bisa mengakomodir semua komoditas.
"Bukan hanya kelapa sawit, karet, kelapa dan lain sebagainya yang masuk dalam perkebunan. Oleh karena itu, perlu keseriusan dan pemikiran. Agar lebih komperehensif membahasanya nanti sehingga melahirkan Perda yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat, pemerintah dan pengusaha," tutupnya.
Laporan Doni Afrianto
Editor: Fopin A Sinaga