5 Pemkab Tak Umumkan CPNS

Riau | Selasa, 24 Desember 2013 - 07:55 WIB

PEKANBARU (RP) - Secara nasional, hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013 jalur umum untuk Tes Kemampuan Dasar (TKD) diumumkan serentak hari ini, Selasa (24/12).

Namun, lima kabupaten di Riau dari enam daerah yang menggelar seleksi, menolak mengumumkan dan menyerahkan ke pusat, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lima daerah yang sepakat menyerahkan pengumuman itu ke pusat adalah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Siak, Indragiri Hilir, Rokan Hilir, Kuantan Singingi (Kuansing) dan Dumai. Kelima daerah itu menggelar tes dengan sistem Lembar Jawaban Komputer (LJK) dan hasil tes telah diserahkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) ke daerah pekan lalu.

Sementara Kota Pekanbaru yang menggelar seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) tetap mengumumkan hari ini.

Di bagian lain, Kemen PAN-RB memastikan pengumuman hari ini. Peserta tes bisa melihat di situs Kemen PAN-RB, http://www.menpan.go.id, situs Badan Kepegawaian Negara (BKN) www.bkn.go.id dan jaringan berita terluas di Indonesia, Jawa Pos National Network (JPNN) melalui alamat http://cpns2013.jpnn.com/.  

Ada beberapa alasan kenapa daerah menolak mengumumkan. Pemerintah Kabupaten Siak misalnya, keputusan ini dilakukan karena sudah ada kesepakatan dengan kabupaten/kota yang melaksanakan seleksi penerimaan.

‘’Biarlah mereka yang mengumumkan, karena dari awal mereka sudah melaksanakan tahapan penerimaan, hingga pada hasil keputusan,’’ kata Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi usai apel peringatan Hari Ibu ke-58 di Kantor Bupati, Senin (22/12).

Ia menyebut, pertimbangan penyerahan pengumuman hasil pada Kemen PAN-RB telah dilakukan secara cermat. Selain itu, dalam penerimaan ini pusat sama sekali tak melibatkan daerah dalam memutuskan.

Sehingga jika hasilnya nanti diumumkan Pemkab dinilai kurang tepat, dan bisa menimbulkan opini negatif di masyarakat dan juga peserta tes CPNS sendiri.

Diakui Syamsuar, hasil kelulusan CPNS itu sudah dibahas dalam rapat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau.

Namun saat dilakukan penyerahan diserahkan kembali pada BKD provinsi selaku koordinator untuk disampaikan pada pusat. ‘’Saya saja tak tahu hasilnya,’’ sebut dia.

Sekretaris BKD Siak Lukman SSos MPd membenarkan pengumuman kelulusan dan penetapannya diserahkan pada kementerian, sesuai dengan jumlah formasi yang disetujui.

Kata dia, Pemkab sendiri mendapat kuota 175 formasi untuk bidang kesehatan, tenaga pendidik dan teknis.

Namun, sejak dibukanya pendaftaran sampai pada berlangsungnya tes, dari 175 formasi itu terdapat satu formasi yang tak dilamar oleh pelamar yaitu formasi tenaga kesehatan dokter spesialis radiologi.

‘’Jadi formasi berkurang satu tinggal 174. Jika nanti diumumkan dan ditetapkan maka jumlah kelulusan dari 6.300 peserta CPNS untuk tiga formasi bidang hanya 174 yang diterima,’’ kata Lukman.     

Alasan yang sama juga disampaikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Hal itu sebagai aksi kekecewaan terhadap pemerintah pusat.

‘’Biarkan saja pusat yang mengumumkan. Kami tidak akan mengumumkan kelulusan CPNS,’’ tegas Sekda Kepulauan Meranti Drs H Iqaruddin MSi, Senin (23/12).

Menurut Iqaruddin, seharusnya Kemen PAN-RB memahami kondisi di daerah. Sebab banyak PNS hanya mengambil nomor NIP saja.

‘’Masa kita yang mengumumkan. Sebab pusat yang mengelola penerimaan CPNS tanpa melibatkan daerah,’’ ujarnya kecewa.

Pemkab Meranti sendiri kata Sekda sudah mengajukan keberatan kepada Pemerintah Provinsi Riau dan tidak akan mengumumkan penerimaan CPNS tersebut.

Termasuk pengumuman di Selatpanjang sendiri ataupun di media tidak akan dilakukan kabupaten termuda di Riau itu.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Afrizal.

‘’Sebenarnya kami siap saja untuk mengumumkan besok, tapi berdasarkan hasil kesepakatan seluruh BKD kabupaten/kota pengumuman kelulusan di tingkat kabupaten menunggu setelah Men PAN-RB mengumumkan terlebih dulu,’’ ujar Afrizal, Senin (23/12).

Saat ditanya, apakah pengumuman itu dilaksanakan beberapa hari setelah Men PAN-RB mengumumkan, kata Afrizal tidak. Bisa saja, setelah Men PAN-RB mengumumkan pagi harinya, Pemkab Inhil mengumumkan pada sore hari.

Sedangkan di Kabupaten Kuantan Singingi, menunggu pengumuman terlebih dulu dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang merupakan penyelenggara pemeriksaan hasil ujian peserta CPNS tahun ini.

‘’Masih menunggu dari Panselnas,’’ ujar Sekda Kuansing, Drs H Muharman MPd yang dikonfirmasi, Senin (23/12).

Alasannya, kata mantan Kepala BKD Kabupaten Kuansing itu, sesuai kewenangan yang akan mengumumkan hasil seleksi merupakan Pansel.

‘’Panselnas akan mengumumkan lewat website Men PAN-RB,’’ ujar Muharman. Seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Kuansing diikuti 4.022 peserta dari jalur umum.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Rokan Hilir, Roy Azlan tak ada di tempat. Saat dihubungi Riau Pos tak bisa dihubungi. Saat didatangi ke rumahnya, menurut istrinya ia baru pulang dari Jakarta dan tak bersedia ditemui Riau Pos dan media.

Sementara Pemerintah Kota Pekanbaru tetap mengumumkan peserta yang lulus tes CPNS hari ini. Kepala BKD Pekanbaru H Hermanius mengatakan, pengumuman akan diekspos Selasa (24/12) siang.

Pengumumannya berdasarkan hasil rapat teknis yang akan dilakukan di Kantor Pemko sekitar pukul 09.00 WIB.

‘’Kita rapat teknis dulu paginya, setelah selesai rapat teknisnya baru kami akan umumkan kelulusan CPNS jalur umum ini,’’ ujar Hermanius kepada Riau Pos, malam tadi.  

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk Pekanbaru penerimaan CPNS tahun 2013 ini adalah khusus untuk tenaga guru saja dengan jumlah 30 orang.

‘’Pada intinya untuk Kota Pekanbaru sudah ada hasilnya, dan sudah pula diketahui saat tes kemarin. Karena dengan sistem komputer semua jelas dan tidak ada yang dirugikan, semua benar-benar terbuka,’’ tuturnya.

Penolakan itu, menurut BKD Riau memang hal tersebut bisa terjadi karena beberapa hal. Seperti jumlah peserta yang lulus tak sesuai dengan formasi yang diperlukan.

Ditambah wewenang menetapkan kelulusan tes CPNS adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing daerah yakni untuk kabupaten oleh bupati, dan kota adalah wali kota.

‘’Pemerintah pusat maupun provinsi tak bisa menetapkan kelulusan, itu sudah sesuai aturan. Jika ada pemkab/pemko yang menolak diharapkan PPK menyampaikan kepada provinsi melalui surat pengantar menyampaikan penolakan pengumuman CPNS dan melimpahkannya ke pemerintah pusat,’’ kata Sekretaris BKD Riau, Asrizal kepada Riau Pos, Senin (23/12).

BKD menambahkan, berdasarkan penilaiannya, kabupaten/kota yang beralasan menolak mengumumkan hasil TKD CPNS karena yang memeriksa hasil TKD tersebut adalah Kemen PAN-RB.

Memang diakuinya ada isu beberapa daerah enggan mengumumkan karena formasi yang tak sesuai dengan hasil. ‘’Tapi belum ada laporan yang kita terima hingga hari ini terkait penolakan pengumuman di daerah,’’ sambungnya.

Terkait penilaian, sudah ditetapkannya formasi lowongan CPNS 2013 oleh masing-masing daerah, hasilnya akan bergantung dengan nilai passing grade sesuai peraturan ditetapkan oleh Menteri PAN-RB. Dimana tahun lalu ditetapkan berbeda berdasarkan kualifikasi pendidikan pelamar itu sendiri.

Ditambahkan Asrizal, peserta yang lulus agar segera melengkapi berkas sebagai syarat yang dibutuhkan untuk kepentingan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). Antara lain fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir pejabat berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

‘’Yang lulus harus melengkapi berkas sebagai syarat-syarat,’’ tegasnya.

Lalu terkait syarat lainnya CPNS yang mengetahui dirinya lulus diwajibkan menyerahkan pasfoto 3x4 sebanyak 5 lembar, daftar riwayat hidup yang ditulis tangan sendiri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Serta menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkotika yang dikeluarkan oleh unit pelayanan kesehatan, surat keterangan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan, tidak pernah berhenti dengan hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai calon pegawai negeri/pegawai negeri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta.

Selain itu juga harus tidak berkedudukan sebagai CPNS, dan bersedia ditempatkan di seluruh SKPD. ‘’Yang tak bisa melengkapi akan akan dinyatakan gugur dan digantikan oleh peserta yang berada di bawahnya,’’ imbuhnya. (wan/agm/jpnn/egp/gus/ind/jps/amy/aal/fad/yud/esi/fia)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook