TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO)----- - Seperti tak ada habisnya. Kali ini Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Untuk kasus ini pelakunya seorang laki-laki dengan IS yang sehari-harinya tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari tangan pelaku disita 7 paket sabu dan 1 unit handpone serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang selalu menginformasikan kepada petugas Sat Res Narkoba. Termasuk kerja keras dalam menggali berbagai informasi di lapangan.
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar mengatakan tindak lanjut informasi itu pihaknya kembali mencium adanya transaksi oleh pelaku diseputaran jalan H Sadri Tembilahan
‘’Masyarakat merasa resah, dan kembali menginformasikan kepada Kami bahwa ditempat tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba,’’ ujar Bachtiar, kemarin.
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku IS, petugas menemukan sejumlah narkotika sebagaimana telah dijelaskan diatas. Adapun pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres Inhil guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(ind)