PEKANBARU (RIAU POS.CO)- DPRD Riau saat ini sedang menggesa untuk menyelesaikan pengesahan APBD murni tahun 2016 sebelum 30 November. Hal tersebut di ungkapkan anggota Banggar DPRD Riau, Mansyur.
"Ini dilakukan untuk mengantisipasi keterlambatan yang akan menyebabkan penundaan pembayaran gaji Kepala Daerah dan Anggota DPRD. Kita punya waktu mulai dari tanggal 23 sampai dengan enam hari ke depan untuk menyelesaikan pengesahan APBD murni 2016. Kami telah sepakat berkomitmen di Banggar, agar pengesahan APBD sudah rampung sebelum 30 November 2015. Walaupun hari libur, kami juga akan tetap bekerja," ujar Mansur.
Penggesahan dilakukan karena kalau lewat dari tanggal 30 November maka akan kena pinalti, "Saya pikir dalam waktu enam hari kedepan bisa dituntaskan," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov Riau, M Yafiz mengatakan proses untuk pengesahan APBD murni Riau tahun 2016 masih di Banggar sedang dalam pembahasan.
Namun, di dalam Peraturan Mendagri nomor 52 tahun 2015 akan diberikan sanksi bagi daerah yang terlambat dengan yakni tidak dicairkannya gaji Kepala Daerah dan Anggota DPRD. Untuk itu akan digesa sebelum 30 November sudah disahkan.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi