PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014, pengesahan APBD murni 2016 paling lambat dilaukan November atau sebulan sebelum penggunaan anggaran sebelumnya berakhir. Untuk itu Pemerintah Provinsi dan DPRD Riau hanya memiliki waktu lima hari kerja untuk mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun anggaran 2016.
Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldi Jusman mengatakan, anggota badan anggaran harus memacu pembahasan APBD Murni 2016, karena waktu untuk pengesahan hanya tinggal sedikit.
"APBD 2016 harus disahkan paling lambat 30 November atau sebulan sebelum penggunaan anggaran berakhir,Aturannya memang begitu," ujarnya
Diitambahkan Noviwaldi, jika dalam waktu yang sudah di tentukan tersebut atau hingga akhir November 2016 tidak kunjung selesai maka akan maka pihak Pemprov dan DPRD Riau akan mendapatkan sanksi.
"Jika terlambat, sanksinya juga ada. Di antaranya, hak-hak kepala daerah dan DPRD tidak dibayar selama enam bulan," jelasnya
Untuk itu DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau harus menggesahkan pembahasan APBD Murni 2016 , pasalnya untuk membahas tersebut haya tinggal 5 hari kerja lagi.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi