INDRAGIRI HILIR

Polsek Tembilahan Bekuk DPO Penggelapan Ranmor

Riau | Selasa, 24 November 2015 - 09:52 WIB

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Tembilahan berhasil membekuk DPO tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan bermotor (ranmor), di Jalan Paus Pekanbaru, Sabtu (21/11) sekitar pukul 23.45 WIB.

Sebelum itu, berdadarkan informasi intelijen aparat kepolisian,  pelaku yang berinisial Dd (35) iberada di salah satu agen di Jalan Paus, Pekanbaru. Kemudian jajaran Polsek Tembilahan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kapolsek Tembilahan Ipda Agus Susanto, Kanit Reskrim Bripka Benyamin Frenxi dan tiga anggota lainya yang sudah berada di Pekanbaru langsung melakukan pengintaian. Setelah target diyakini benar-benar di sana petugas langsung melakukan penggerebekan.

“Pelaku kita tangkap saat berada di Agen Rokan Ratama Yuda, Jalan Paus Ujung, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru,” kata Kapolres Inhil melalui Kapolsek Tembilahan Ipda Agus Susanto, Senin (23/11).

Pelaku merupakan DPO/ 09/IX/2015 Reskrim, 23 September 2015 tentang tindak pidana Tindak Pidana Penggelapan terhadap barang berupa satu unit sepeda motor dengan Nopol BM 2223 GP, nomor rangka MH1JB51116K725973 nomor mesin JB51E-1719-598 milik korban Raja Enta.

Tindak pidana penggelapan terjadi 1 September 2015 sekitar pukul 14.00 WIB di Tembilahan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 17/IX/2015/ Reskrim tanggal 23 September 2015 petugas menetapkan pelaku sebagai DPO. “Saat ini pelaku sudah kita bawa ke Mapolsek Tembilahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,”imbuh Kapolsek.(adv/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook