INDRAGIRI HILIR

UMK Masih di Bawah Kebutuhan Hidup Layak

Riau | Selasa, 24 November 2015 - 09:51 WIB

INHIL (RIAUPOS.CO) - Beberapa hari lalu Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indragiri Hilir 2016 sebesar Rp2.107.000. Angka ini di bawah Kebutuhan Hidup Layal (KHL). Meski tak melanggar undang-undang ketenagakerjaan, namun jika UMK saja di bawah KHL hal itu dinilai kurang manusiawi. Artinya merugikan kaum buruh yang selama ini sudah banyak berkontribusi pada industri.

“Jangankan kita mau bercerita masalah kesejahteraan buruh. Untuk memenuhi kebutuhan hidup layak saja mereka tidak bisa,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas, Senin (23/11).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Provinsi Riau, khusunya Kabupaten Inhil merupakan daerah penggerak ekonomi industri di Indonesia.

Namun disayangkan kepentingan kaum buruhnya tidak mendekati angka baik. UMK saja masih di bawah KLH.

Masih menurut politisi PKB itu, ia menilai banyak kelemahan yang meski diperbaiki dalam mengedapankan hak-hak kaum buruh. Salah satunya jaminan hidup masa tua mereka. Apa sudah seluruh karyawan didaftarkan BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau mereka benar-benar sudah didaftarkan itu baik sekali. Tapi tetap saja kita prihatin dengan nasib mereka. Sudah UMK di bawah KHL, gaji mereka harus dipotong pula untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaanya,”sebut Sitas.

Sementara itu Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Inhil Nurhan, mengaku tak berdaya dan menilai penetapan UMK masih jauh dari harapan. Secara pribadi ia berharap UMK sama dengan KHL Inhil.

“Di sisi lain kita juga memikirkan iklim investasi. Artinya perusahaan dan karyawan sama-sama saling memerlukan,”jawabya. Lagi pula penetapan UMK itu tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.KHL Rp2.275.000.(adv/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook