Rakernas AAI Rekom Revisi UU Advokat

Riau | Minggu, 24 November 2013 - 08:44 WIB

Rakernas AAI Rekom Revisi UU Advokat
Ketua DPP AAI DR Humphrey Djemat foto bersama penerima penghargaan pada penutapan Rakernas AAI, salah satunya General Manager Riau Pos H Zulmansyah Sekedang (4 dari kiri) di Hotel Pangeran, Sabtu malam (23/11/2013). Foto: *5/SAID MUFTI/RIAU POS

PEKANBARU (RP) - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humphrey R Djemat SH LLM mengatakan, Rakernas  AAI di Pekanbaru 22-24 November menghasilkan banyak rekomendasi. Dua rekomendasi yang penting adalah soal rencana revisi UU advokat dan program bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu.

‘’Mengenai revisi UU Advokat, kita harapkan rancangan tersebut jangan sampai mempengaruhi independensi profesi Advokat. Kita juga akan membentuk tim khusus untuk mempelajari revisi UU Advokat tersebut dan jika dirasa sudah sesuai maka akan diajukan ke DPR,’’ jelas Humprey.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sedangkan untuk bantuan hukum, demikian Humprey, pihaknya telah mendapat arahan pada hari sebelumnya dari perwakilan Kemenkumham DR Wicipto Setiadi yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. ‘’Advokat merupakan salah satu profesi yang mulia dan terhormat, maka dari itu kita memiliki program bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu,’’ jelasnya.

Program bantuan hukum yang dimaksud adalah, para Advokat akan diberikan bantuan dana hingga Rp5 juta untuk membantu proses hukum masyarakat yang kurang mampu.

Sisi lain, Rakernas XVI Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) hari kedua yang dilaksanakan di Hotel Pangeran Pekanbaru, Sabtu (23/11) diisi dengan kegiatan donor darah. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan rasa kepedulian terhadap sesama serta meningkatkan jiwa sosial kepada para anggota. ‘’Dari hasil donor didapatkan sekitar 30 kantong darah, selanjutnya darah tersebut diserahkan kepada pihak Palang Merah Indonesia (PMI) Pekanbaru untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya,’’ kata Ketua DPC AAI Pekanbaru, Syam Daeng Rani selaku penyelenggara acara.

Lebih lanjut dikatakan Syam Daeng, Rakernas AAI yang diikuti 267 peserta terdiri dari 56 DPC dan 2 DPD se-Indonesia pada pelaksanaan hari kedua terpantau berjalan lancar dan tanpa halangan suatu apapun. ‘’Saya ucapkan terimakasih kepada para peserta yang telah serius mengikuti kegiatan. Mudah-mudahan didapatkan hasil maksimal dan sesuai dengan yang kita cita-citakan bersama,’’ tuturnya.

Penghargaan Riau Pos

Pada malam penutupan Rakernas AAI sejumlah penghargaan diberikan AAI kepada pihak internal dan eksternal. Salah satu pihak eksternal AAI yang mendapatkan penghargaan adalah Harian Riau Pos. Penghargaan diterima General Manager Riau Pos H Zulmansyah Sekedang, yang diserahkan Ketua DPP AAI Humphrey R Djemmat.

Menurut Ketua AAI Kota Pekanbaru Syam Daeng Rani, Riau Pos banyak membantu publikasi advokat dan organisasi advokat, khususnya AAI Pekanbaru. Riau Pos juga dinilai ikut memberikan pencerahan dan pencerdasan masyarakat di bidang hukum. Hal ini dibuktikan dengan konsistensi Riau Pos dalam menerbitkan rubrikasi konsultasi hukum sejak belasan tahun lalu.

General Manager Riau Pos H Zulmansyah Sekedang memberikan apresiasi dan terimakasih atas penghargaan yang diberikan AAI kepada Riau Pos. ‘’Penghargaan dari para advokat ini memberikan motivasi dan spirit yang membanggakan bagi Riau Pos untuk terus berkarya mencerdaskan masyarakat di berbagai bidang, termasuk bidang hukum, sebagaimana motto Riau Pos; Bangun Negeri, Bijakkan Bangsa,’’ kata Zulmansyah.(*5/kun)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook