KARHUTLA

Fadrizal Lebay: Yang Berhak Mencabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan Itu Men-LHK

Riau | Sabtu, 24 Oktober 2015 - 14:18 WIB

PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Untuk melaksanakan aksi pencegahan kebakaran hutan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 5 tahun 2015, Pemprov Riau telah menggelar rapat koordinasi dengan perusahaan sektor perkebunan dan kehutanan yang beroperasi di Provinsi Riau.

Didalam rencana aksi, ada 16 kegiatan yang akan dilakukan bersama-sama oleh pemerintah pusat, Pemprov Riau, pemerintah kabupaten/kota, dan perusahaan untuk  melakukan pencegahan Karlahut sesuai dengan Peraturan Gubernur itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Dinas Kehutan Provinsi Riau Fadrizal Lebay mengungkapkan, dari 61 perusahaan HPH dan HTI di Riau, hanya ada 22 perusahaan yang memenuhi standar rencana aksi pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Riau.

"Kami sudah melakukan investigasi dan memonitoring terhadap 61 perusahaan diantaranya 3 HPH dan 58 HTI, hanya 22 yang sudah siap melaksanakan rencana aksi ini,"ujar Fahrizal Labay, kepada Riaupos.co, Sabtu (24/10).

Artinya kata Fahrizal,  ada 39 perusahaan yang belum siap melaksanakan rencana aksi. Padahal 39 perusahaan itu terindikasi terjadi  kebakaran di dilahannya. Untuk itu pemerintah pusat telah membentuk tim yang bertugas  menginvestigasi perusahaan tersebut." Tim investigasi tersebut dari kementrian LHK," kata Labay.

"Jadi kita tunggu saja hasil investigasi dari kementrian LHK tersebut diprediksi  paling lambat Desember sudah dapatkan hasil investigasi dari  Men LHK," terangnya.

Laporan: Dofi Iskandar

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook