PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Untuk melaksanakan aksi pencegahan kebakaran hutan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 5 tahun 2015, Pemprov Riau telah menggelar rapat koordinasi dengan perusahaan sektor perkebunan dan kehutanan yang beroperasi di Provinsi Riau.
Didalam rencana aksi, ada 16 kegiatan yang akan dilakukan bersama-sama oleh pemerintah pusat, Pemprov Riau, pemerintah kabupaten/kota, dan perusahaan untuk melakukan pencegahan Karlahut sesuai dengan Peraturan Gubernur itu.
Kepala Dinas Kehutan Provinsi Riau Fadrizal Lebay mengungkapkan, dari 61 perusahaan HPH dan HTI di Riau, hanya ada 22 perusahaan yang memenuhi standar rencana aksi pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Riau.
"Kami sudah melakukan investigasi dan memonitoring terhadap 61 perusahaan diantaranya 3 HPH dan 58 HTI, hanya 22 yang sudah siap melaksanakan rencana aksi ini,"ujar Fahrizal Labay, kepada Riaupos.co, Sabtu (24/10).
Artinya kata Fahrizal, ada 39 perusahaan yang belum siap melaksanakan rencana aksi. Padahal 39 perusahaan itu terindikasi terjadi kebakaran di dilahannya. Untuk itu pemerintah pusat telah membentuk tim yang bertugas menginvestigasi perusahaan tersebut." Tim investigasi tersebut dari kementrian LHK," kata Labay.
"Jadi kita tunggu saja hasil investigasi dari kementrian LHK tersebut diprediksi paling lambat Desember sudah dapatkan hasil investigasi dari Men LHK," terangnya.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi