KOTA (RIAUPOS.CO) - Penahanan ijazah yang dilakukan pihak perusahaan tidak dibenarkan. Perusahaan diingatkan agar tidak menahan dokumen penting tersebut bagi para pencari kerja (pencaker).
Bagi pencaker yang ijazahnya ditahan, maka perusahaan bakal diberikan sanksi tegas. Untuk itu diminta pencaker melapor ke Disnaker Pekanbaru tanpa ada rasa takut.
Peringatan itu disampaikan Kepala Disnaker Pekanbaru, Johnny Sarikoen yang ditujukan kepada perusahaan pada pembukaan Job Fair 2015 di PCR Rumbai belum lama ini.
“Saya ingatkan kembali kepada perusahaan, bahwa tidak dibenarkan
melakukan penahan ijazah apapun alasannya,”tegas Johnny Sarikoen saat memberikan sambutan saat pembukaan pameran kesempatan kerja tersebut.
Setidaknya ada sebanyak 40 perusahaan dari berbagai bidang perusahaan yang menjadi pesertanya. Johnny Sarikoen menegaskan jika masih banyak perusahaan yang melakukan tindakan yang menurut Johnny sangat tidak dibenarkan.
“Saya mendapatkan informasi jika masih ada perusahaan yang menahan ijazah. Bahkan yang lebih parah lagi menahan surat kendaraan, dengan alasan pekerjaannya berkaitan dengan keuangan atau aset perusahaan,” tuturnya.
Disnaker Pekanbaru lanjut Johnny Sarikoen benar-benar memperhatikan kasus seperti itu. Untuk itu pihak intens melaksanakan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru.
”Saya sudah memantau hal seperti itu, namun kami harap ada yang berani melapor. Sehingga dapat kami tindak tegas,”katanya.(nto)