PROVINSI RIAU

Pansus Sampaikan Hasil Kerja ke Menteri LHK

Riau | Sabtu, 24 Oktober 2015 - 09:23 WIB

Pansus Sampaikan Hasil Kerja ke Menteri LHK
Suhardiman Amby

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dalam waktu dekat ini, tim Panitia Khusus (Pansus) monitoring lahan, akan melakukan pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, untuk menyampaikan hasil kerjanya. Di mana dari hasil pendataan tim, ada beberapa temuan berkaitan dengan fokus kerja yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Ketua Tim Pansus Monitoring Lahan Suhardiman Amby kepada wartawan, Jumat (23/10) mengatakan, wacana itu dikemukakan karena agar apa yang telah dikerjakan tim Pansus dapat langsung dipaparkan di depan Menteti LHK. Tujuaannya supaya mendapat respon positif dan juga pemerintah dapat mengambil kebijakan, sehingga meminimalisir resiko kerugian daerah dan negara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Hasil kerja tim mau langsung disampaikan kepada presiden melalui Menteri LHK dalam waktu dekat. Menyampaikan hasil temuan-temuan Pansus langsung kepada menteri. Namun dalam pertemuan nanti kami minta diagendakan bertemu dengan presiden langsung,’’ kata Suhardiman.

Dengan adanya pertemuan tersebut dan langsung bertemu menteri atau presiden, pihaknya berharap bahwa informasi atau laporan yang sudah dihimpun oleh Pansus dapat didengar secara langsung. Nantinya, tim berharap akan ada tanggapan langsung dari pemerintah pusat berupa tindakan secara tegas kepada perusahaan yang telah banyak merugikan negara. ‘’Kalau dapat bertemu dengan presiden, nantinya pak Jokowi bisa mendengar langsung apa hasil temuan yang kami dapatkan. Makanya kami akan sampaikan temuan ini, apakah nantinya akan dieksekusi melalui Jakarta atau pusat. Karena semua perkebunan dan kehutanan kan izinya dari pusat yang mengeluarkan. Kecuali izin pabrik yang dikeluarkan oleh bupati atau wali kota,’’ ujarnya.

Salah satu temuan yang juga akan disampaikan adalah adanya 86 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang diduga tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan menjadi salah satu penyebab terus terjadinya perambahan hutan dan kebakaran lahan. ‘’Di mana dalam aturannya pabrik harus memasok 20 sampai 30 persen buah dari kebunnya sendiri. Jadi kalau tidak memiliki kebun, maka pabrik menerima buah dari luar. Alhasil masyarakat akan terus membuka lahan untuk kelapa sawit dan melakukan cara-cara pembakaran,’’ ujarnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook