BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Dua orang pemuda masing-masing berinisial SG alias AG (28) dan RI alias AN (25) ditangkap tim Polsek Tapunghulu. Tersangka ditangkap atas kasus pemerkosaan Anak Baru Gede (ABG) berinisial RS (15). Korban dan pelaku sama-sama warga Desa Sumber Sari Kecamatan Tapunghulu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Riau Pos, kejadian bermula pada Rabu (21/10) sore, ketika korban RS pergi bersama pacarnya DS ke daerah kebun PT Arindo II di wilayah Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu.
Saat berada di daerah kebun tersebut mereka bertemu kedua tersangka. Para tersangka menyandera mereka di kebun dan memaksa sepasang ABG ini membuka pakaiannya. Selanjutnya para pelaku ini memisahkan kedua remaja ini lalu salah satu dari tersangka SG alias AG memperkosanya, sedangkan RI alias AN membantu memegangi korban saat rekannya memperkosa korban.
Usai melakukan bejat mereka, para tersangka masih menyandera korban dan baru dibolehkan pulang pada Kamis (22/10) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Karena takut kepada orangtuanya korban RS kemudian mampir ke rumah tetangganya untuk istirahat.
Pada pagi harinya, orangtua korban yang khawatir anaknya tidak pulang, lalu mencari ke rumah salah satu tetangganya. Saat ditemui orangtuanya korban menceritakan kalau dirinya telah diperkosa olah SG alias AG yang dibantu oleh rekannya RI alias AN.
Atas kejadian tersebut pihak keluarga kemudian melaporkannya ke Polsek Tapunghulu. Mendapat laporan tersebut Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH perintahkan personelnya untuk memburu kedua tersangka, dan berhasil diringkus di dua lokasi berbeda.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH mengatakan bahwa bahwa kedua tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepolisian juga telah memeriksa korban.(why/rdh/mal)