BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - SETELAH dibahas secara marathon sekitar tiga minggu oleh eksekutif bersama legislatif, Nota Kesepakatan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD Perubahan, Kabupaten Bengkalis 2015 ditandatangani.
Bertempat di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (22/10) malam, Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2015 tersebut ditandatangani Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie dan Ketua DPRD H Heru Wahyudi.
Ahmad Syah menjelaskan, secara umum posisi rancangan perubahan pendapatan daerah, dalam Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis 2015 mengalami penurunan Rp 417,38 miliar dari sebelumnya Rp 3,68 triliun menjadi Rp 3,27 triliun.
“Berkurangnya pendapatan ini karena adanya penurunan dana perimbangan dari dana bagi hasil Rp 441,50 miliar. Sementara peningkatan pada lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 24,12 miliar,” jelasnya.
Sedangkan belanja daerah, sambungnya, mengalami perubahan dari Rp 4,98 triliun menjadi Rp 5,37 triliun atau meningkat Rp 389,80 miliar. Terdiri dari peningkatan belanja tidak langsung Rp 33,33 miliar dan belanja langsung Rp 356,48 miliar.
Komponen belanja, imbuhnya lagi, mengalami perubahan dari rancangan awal KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis 2015 yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Bengkalis dengan hasil pembahasan Komisi dengan SKPD dan pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis.
“Perubahan tersebut akibat terjadinya penyesuaian-penyesuaian dan rasionalisasi atas pertimbangan efisiensi anggaran serta efektifitas pelaksanaan program dan kegiatan berdasarkan pertimbangan sisa waktu tahun anggaran 2015,” jelasnya.