BENGKALIS

Pejabat Dilarang Pergi ke Luar Daerah

Riau | Sabtu, 24 Oktober 2015 - 09:00 WIB

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - PENJABAT  (Pj) Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie menginstruksikan dan melarang seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk keluar daerah sampai dengan disahkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Kabupaten Bengkalis 2015.

“Selama pembahasan selanjutnya sampai dengan disahkan Perubahan APBD tidak  boleh ada yang keluar daerah. Semua harus berada di Bengkalis. Kalau memang ada kegiatan di luar daerah yang harus diikuti, cukup diwakilkan kepada staf,” tegas Ahmad Syah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 Penegasan itu disampaikan Ahmad Syah usai penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2015, sebagaimana juga yang diminta ketua DPRD Heru Wahyudi, agar Kepala SKPD tidak izinkan keluarga daerah sampai Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis 2015 diketok palu.

“Sesuai jadwal kita, Kamis (29/10) malam atau paling lambat Jum’at (30/10) Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis 2015 kita targetkan sudah disahkan,” jelas Heru.

Namun demikian, katanya, masih ada hal-hal yang terlebih dahulu harus diminta keterangan langsung dari Kepala SKPD agar benar-benar sesuai peraturan perundang-undangan.

Heru juga menyampaikan, keterangan langsung dari Kepala SKPD tersebut diperlukan, karena saat pembahasan sebelum Nota Kesepakatan ditandatangani ada sejumlah Kepala SKPD yang tidak hadir. Hanya mengutus staf.

“Karena itu dan agar proses tahapan selanjutnya berjalan sesuai rencana, kami minta Pj Bupati Bengkalis melarang Kepala SKPD keluarga daerah,” harap Heru, tanpa menyebut nama Kepala SKPD tersebut.(adv/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook