PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dewan Pers mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2021, tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Riau.
Pergub tersebut mendukung proses verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers saat ini. Termasuk diatur dalam Pergub, kerja sama media, harus sudah minimal terverifikasi administrasi di Dewan Pers.
"Kami mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) yang bekerja sama dengan media yang jelas keberadaannya," ungkap Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun saat menerima konsultasi dari Dinas Kominfo Provinsi Riau yang dipimpin langsung Chairul Riski selaku kepala dinas, belum lama ini.
Prinsipnya kata Hendri, kerja sama media sepenuhnya kewenangan daerah. Bekerja sama saling menguntungkan, artinya media itu dibaca dengan jumlah yang cukup, untuk mempromosikan program daerah. Kemudian, akuntabilitasnya jelas.
"Kalau sudah terverifikasi, jelas perusahaannya, membayar pajak, jelas kompetensi pemrednya dan memberi kesejahteraan pada karyawannya," ujar Hendri.
Sementara Organisasi Konstituen Dewan Pers Kaukus tiga Asosiasi Perusahaan Pers (APP) yakni ( Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Serikat Penerbit Surat Perusahaan Pers (SPS) mendukung Pergub Penyerbarluasan Informasi .
"Kita apresiasi Pergub kerja sama media ini, tentunya kita berharap bisa dijalankan dengan baik," ujar Khairul Amri, Ketua SPS Riau.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau Chairul Riski mengatakan, sesuai dengan Tupoksi Diskominfo salah satu tugasnya melakukan pengelolaan diseminasi informasi pemerintah. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, perlu dibuat aturan, sebagai pedoman.
"Pergub nomor 19 Tahun 2021 ini menjadi pedoman kami dalam melaksanakan penyebarluasan informasi melalui media," ujar Riski
Dijelaskan mantan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Riau ini, sebelum menyusun draf Pergub, pihaknya melakukan study banding ke Provinsi Sumbar yang telah menerapkan Pergub Kerja sama media tersebut. Kemudian Rancangan Pergub diharmonisasi Biro Hukum Setda Provinsi Riau oleh tim harmonisasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Setelah diharmonisasi, Biro Hukum menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk difasilitasi, sesuai dengan Permendagri nomor 80 Tahun 2015. Jadi sudah melalui proses panjang," ujar Riski.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi