MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Anggota DPRD Kepulauan Meranti Hafizan Abas kembali harus berurusan dengan polisi. Kali ini, Hafizan dilaporkan oleh Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) bersama Ansor dan Banser karena diduga telah menghina ulama.
Padahal jauh sebelum ini, ia sempat berurusan dengan penegak hukum setelah diaporkan melakukan politik uang pada pileg 2019 lalu. Namun saat persidangan dinyatakan bebas dan tidak bersalah.
Kini anggota DPRD Meranti dari PKB itu kembali dilaporkan setelah berkomentar pedas terhadap pelaksanaan Salat Istisqa yang dilaksanakan oleh PCNU Kepulauan Meranti di Tebingtinggi Barat belum lama ini.
Laporan itu dibenarkan oleh Ketua PCNU Kepulauan Meranti, Ramlan, Senin (23/9) siang. “Hafizan dilaporkan oleh jajaran Tanfidziah PCNU Kepulauan Meranti akhir pekan (20/9) kemarin ke Polres Kepulauan Meranti,” ungkapnya.
Menurut Ramlan, sebelum laporan itu dibuat, Tanfidziah PCNU Kepulauan Meranti bahkan berkordinasi kepadanya. Namun, dirinya tidak bisa menghalang karena itu adalah hak pengurus.
Diceritakannya, semula PCNU Kepulauan Meranti merima keluhan terhadap komentar Hafizan yang dinilai telah melukai PCNU Kepulauan Meranti. Terlebih, yang dikomentari Hafizan adalah aksi sosial pelaksanaan Salat Istisqa yang mereka lakukan sebagai upaya dalam penanggulangan karhutla dan kabut asap yang menerpa Riau.
“Semula Hafizan komen di status FB Sahriyal Abdullah. Status Sahrial kurang lebih seperti ini: Saye ini hanya orang kecil tapi bisa membuat orang lain menjadi besar, suatu kehormatan bagi saye diundang Ketua NU Kabupaten Kepulauan Meranti in sya Allah saye hadir. Menangapi kegiatan kami itu” ujarnya.
Membaca postingan tersebut, Hafizan malah memberikan komentar yang sangat kontroversi dan menyakitkan. “Salat Istisqa itu harus dipimpin sekaligus diimami oleh ulama sejati yang mereka benar-benar takut kepada Allah SWT, bukan ulama jadi-jadian yang dinilai telah melakukan tindakan pelecehan terhadap ulama,” komentar Hafizan Abas ketika itu.
Pernyataan tersebut benar-benar membuat pengurus PCNU dan lainnya tersinggung. Menurut Ramlan, pelaksanaan Salat Istisqo tersebut yang bertindak sebagai khotip Kyai Mardio SPd, dan imam dalam adalah Kyai Zainul. Dan, kedua kyai tersebut sangat dihormati dan disegani oleh masyarakat.
“Jadi, apa maksudnya. Untuk proses hukum itu ranahnya Polres Meranti. Kita serahkan ke semunya ke Polres Meranti. Apakah masuk dalam delik ujaran kebencian atau ITE. Kami ikuti aja prosesnya,” ungkapnya.
Laporan itu juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Kepulauan Meranti, AKP Aryo Dammar. “Laporan sudah kami terima jumat kemarin, saat ini laporan itu masuk pulbaket. Kita akan segera panggil terlapor dalam waktu dekat. Nanti kita lihat perkembangannya,” ungkap Aryo.
Sementara itu, Hafizan yang dihubungi secara terpisah belum memberikan tanggapan.(*4)