JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Masyarakat mulai bisa mendapatkan Smart SIM sejak Senin (23/9). Korlantas Polri memastikan bahwa layanan Smart SIM secara resmi telah tersedia di semua samsat se-Indonesia. Untuk menyempurnakan pelayanan Smart SIM, evaluasi juga akan terus dilakukan untuk menyempurnakan sistemnya.
Perlu diketahui, Smart SIM memiliki tiga kelebihan dari SIM biasa. Yakni, bisa mencatat perilaku berkendara, terkoneksi dengan Kemendagri untuk kepentingan penegakan hukum, dan sebagai uang elektronik. Sampai saat ini, sudah ada tiga bank yang bekerja sama untuk fungsi uang elektronik. Yakni Bank Mandiri, BRI dan BNI.
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri menjelaskan, Smart SIM telah tersedia di semua provinsi, terutama ibu kota provinsi. Namun, karena masih ada material SIM lama yang belum habis, di benerapa tempat proses peralihan ke Smart SIM dilakukan bertahap. ”Nantinya, akan dikirim ke setiap polres,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, perubahan ke Smart SIM sama sekali tidak membuat ada kenaikan biaya pembuatannya. Kerennya lagi, dia juga menyebut kalau Smart SIM bisa untuk membayar biaya tilang. ”Kalau masa aktif SIM sudah habis, silahkan pindah ke Smart SIM,” terangnya.
Bagaimana dengan legalitas SIM lama? Dia menerangkan SIM dengan kartu lama tetap menjadi tanda izin mengemudi. Namun, nanti saat masa aktifnya habis, akan diganti dengan Smart SIM. ”Nggak masalah dengan SIM lamanya,” papar Irjen Refdi Andri.
Selain itu, dengan dimulainya layanan Smart SIM, Korlantas juga mulai melakukan evaluasi terhadap layanan tersebut. Refdi meminta masyarakat untuk memberikan masukan untuk pelayanan tersebut. ”Ini diluncurkan sekaligus dievaluasi, apakah perlu ads perbaikan,” jelasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: wws