TELUK KUANTAN (RP) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah membahas persoalan maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terdapat di Kabupaten Kuantan Singingi, yang dilaksanakan di Kantor ESDM, Senin (23/9).
‘’Baru sudah kita rapatkan mengenai PETI, termasuk yang di Sentajo Raya,’’ kata Kepala ESDM Kuansing, Hendra AP MSi yang ditanya Riau Pos terkait persoalan masih maraknya PETI di Kabupaten Kuantan Singingi, di Kantor Bupati Kuansing, Senin (23/9).
Mengenai maraknya PETI di Sentajo Raya, diakui Hendra, telah ada kesepakatan bersama antara pemilik dan pelaku PETI, pemuka masyarakat, pemerintah kecamatan beserta upika di kecamatan tersebut. Di antara hasil kesepakatannya itu adalah, bahwa aktivitas PETI di Sentajo Raya diberi deadline selama dua bulan, yang terhitung sejak tanggal diambilnya kesepakatan tersebut, 11 September lalu.
‘’Kalau yang di Sentajo Raya itu sudah ada kesepakatan, bahwa aktivitas itu diberi deadline selama dua bulan. Dan setelah itu, tidak ada lagi aktivitas PETI di Sungai Kuantan di wilayah Sentajo. Itu kesepakatan mereka beberapa waktu lalu,’’ ujar Hendra.
Terkait ini pula, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Kuantan Singingi, Asisten I Setda dan pihak terkait lainnya, sehingga persoalan PETI di wilayah Kuantan Singingi bisa ditertibkan. ‘’Ini mau menghadap pimpinan,’’ ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Sekda Kuansing, Drs H Erlianto MM yang dikonfirmasi terkait PETI, mengatakan, bahwa pihaknya tetap tidak membenarkan aktivitas itu marak terjadi di tengah masyarakat. Maka dari itu, pihaknya mendesak agar pihak kepolisian sebagai penegak hukum bisa menertibkannya.
‘’Soal penindakan itu kan tugasnya polisi, tentu kita sangat berharap mereka untuk menindaknya. Polisi kan tinggal razia dan tangkap saja, karena kan sudah jelas perbuatan itu salah,’’ ujar Erlianto.
Menurutnya, pihak kepolisian sebenarnya tidak perlu menunggu tindakan yang dilakukan oleh tim, karena kewenangan penegakan hukum ada pada mereka. ‘’Sebenarnya, kalau polisi mau kan tinggal tangkap aja pelaku PETI itu,’’ katanya.
Asisten I Setda ini menilai, bahwa aktivitas PETI semakin marak di Kabupaten Kuantan Singingi. Nah, sebagai pemerintah, pihaknya tentu akan berupaya melakukan pendekatan-pendekatan persuasif kepada masyarakat supaya tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan itu. ‘’Soal penindakan itu kan polisi, bukan kewenangan kita,’’ katanya lagi.(adv/a)