TELUK KUANTAN (RP) - Salah satu solusi yang dapat dilaksanakan saat ini untuk mengurangi silang seng keta kepemilikan lahan di hutan Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan dan Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi adalah dengan cara menghentikan sementara waktu segala aktivitas di kawasan tersebut.
‘’Harus dihentikan dulu aktivitas Ashen di Pangkalan dan PT Merauke di Sumpu,’’ kata Asisten I Setda Kuansing, Drs H Erlianto MM saat ditemui wartawan di Kantor Bupati Kuansing, terkait perkembangan kasus tersebut, Senin (23/9).
Setelah semua aktivitas berhenti, katanya, kemudian dilakukan pendataan di lapangan mengenai kepemilikan lahan yang dikuasai individu dan maupun yang mengaku berbadan usaha resmi seperti PT. ‘’Kalau tidak berhenti dulu, bagaimana menyelesasikannya,’’ ujar Erlianto.
Menurut Erlianto, dari hasil pendataan awal di lapangan, individu dan perusahaan yang mengaku memiliki lahan memiliki surat transaksi jual beli. Apakah benar, surat jual beli tersebut sah atau tidak baru dapat diketahui setelah dilakukan pendataan.
Karena itu, upaya mengurai silang sengketa kepemilikan lahan di hutan Sumpu-Pangkalan tersebut memerlukan keterlibatan Badan Pertanahan Nasional. Karena mereka yang memiliki pengetahuan soal keabsaan jual beli lahan termasuk menentukan status kawasan tersebut.
Namun demikian, Pemkab Kuansing melalui tim terpadu yang dibentuk untuk mengatasi masalah kehutanan tersebut, terus bekerja, dan dalam tahap awal mengumpulkan seluruh data terkait pemilik dan status lahan yang mereka kuasai. Dengan demikian nanti akan jelas, siapa pemiliknya dan lokasi lahan mereka, sehingga mendapat gambaran mengenai permasalahan dan solusi yang akan diambil.(jps)