DUMAI (RIAUPOS.CO) - SEBAGAI Kota Pelabuhan, Dumai memiliki potensi besar berdirinya tempat-tempat hiburan. Muncul nya tempat hiburan di Kota Dumai, menjadi permasalahan yang saat ini sedang dihadapi Pemerintah Kota. Karena tempat hiburan yang ada di Kota Dumai cenderung berbau maksiat dan menyediakan miras tanpa izin.
Bahkan tempat hiburan yang ada saat ini banyak yang membandel dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Selain terlambat, juga ada tempat hiburan yang tidak membayar pajak sama sekali.
Terhadap persoalan itu, Kadispenda Dumai, Marjoko Santoso menyebutkan, banyak tempat hiburan yang ditemukan tidak patuh dalam membayar pajak. Padahal pajak itu diwajibkan untuk subjek dan objek pajak, sesuai dengan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.Subjek pajak adalah seseorang yang merupakan wajib pajak. “Berdasarkan catatan, pengusaha hiburan memang banyak yang tak bayar pajak,” sebutnya.
Namun Marjoko tidak menjelaskan secara rinci, terkait mana saja tempat hiburan yang tidak membayar pajak. “Intinya kami akan optimalkan pemungutan pajak tersebut, karena target PAD yang dibebankan kepada kita sebanyak Rp200 miliar,” tuturnya.
Untuk itu Marjoko mengatakan, pihaknya akan memanggil seluruh pengusaha hiburan dalam sebuah rapat pertemuan. “Selain pengusaha hiburan, pengusaha perhotelan juga dinilai kurang bagus dalam catatan pembayaran pajak. Sebab banyak ditemukan pengusaha hotel bayar pajak tapi tidak sesuai dengan omset yang diterima,” terangnya.
Ia menyebutkan, akan menertibkan seluruh pengusaha yang bandel dalam memenuhi kewajiban dalam membayar pajak. “Semua sektor kita akan usahakan, memang yang paling banyak membayar pajak dari sektor PBB,”tutupnya.(ksm)