PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mendalami dugaan Surya Citra Hotel (SCH) beroperasi tanpa izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Panggilan pertama untuk pemeriksaan yang dilayangkan tak dipenuhi oleh pengelola.
Razia Diresnarkoba Polda Riau, Kamis (18/7) dini hari, menguak fakta tentang SCH di Jalan Arengka. Hiburan yang ada di sana tak memiliki izin dari Pemko Pekanbaru. Sementara di sana menjual minuman keras (miras) dan diduga terdapat aktivitas prostitusi.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Selasa (23/7) menyampaikan, pihaknya sudah melakukan penelusuran langsung ke lokasi, Senin (22/7). ’’Kami sudah kirim panggilan untuk pemeriksaan,’’ sebutnya.
Pihak pengelola, sebutnya, berjanji akan datang membawa serta perizinan yang dimiliki. Namun, janji ini tidak terealisasi. ’’Hari ini (kemarin, red) pengacara mewakili pemilik janji datang ke Mako Satpol, melihatkan dokumen perizinan mereka. Tapi sampai sore tidak datang,’’ ungkapnya.
Pengelola mengklaim memiliki segala perizinan yang diperlukan untuk operasional. Namun hal itu baru sebatas klaim karena belum ditunjukkan pada Satpol PP. ’’Dua kali lagi kesempatan mereka, kalau tak datang juga, kami segel,’’ tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Quarte Rudiyanto saat dikonfirmasi mengatakan, hiburan yang ada di SCH tak berizin. ’’SCH tidak ada izin dari kami, karena di sana mereka menjual minuman beralkohol, mana berani kami keluarkan izinnya,’’ sebutnya.
Pihaknya sudah pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sana bersamaan dengan razia BBPOM beberapa waktu lalu. Pihaknya juga sudah pernah memberikan peringatan. ’’Surat peringatan sudah kita layangkan kepada pengelola tempat hiburan tersebut, memang tinggal Satpol PP untuk penindakan,’’ imbuhnya.(ali)