Hukum Tidak Salat Fardu

Riau | Rabu, 24 Juli 2013 - 08:41 WIB

Pertanyaan:

Apa hukum orang yang tidak salat, ustad? Atau apa hukum orang yang malas salat fardhu(wajib)? Mohon penjelasan.

Halim, Panam

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jawaban:

Bila yang meninggalkan salat tersebut tidak meyakini kewajiban salat maka ulama sepakat bahwa orang tersebut kafir menurut nash atau dalil yang ada dan ijma’.

Hal ini berdasarkan banyak hadis menyebutkan bahwa perbedaan antara muslim dengan musyrik adalah salat. Siapa yang mendirikannya berarti Muslim dan siapa yang meninggalkannya adalah kafir.

Seperti hadis yang artinya: Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, “Aku pernah mendengar Nabi Sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Sesungguhnya antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (HR Muslim)

Namun bila meninggalkannya karena malas maka ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Jumhur ulama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya maka orang itu kafir menurut kesepakatan kaum muslimin. Ia keluar dari Islam.

Orang yang menentang kewajiban salat dihukumi kafir karena ia mendustakan Allah dan Rasulullah berikut ijma’ kaum muslimin.

Hal ini dikecualikan jika orang itu baru masuk Islam dan tidak berkumpul dengan kaum muslimin sesaat pun yang memungkinkan sampainya berita tentang wajibnya shalat padanya dalam masa tersebut.

Bila ia meninggalkan salat karena malas-malasan sementara ia meyakini akan kewajibannya, sebagaimana keadaan kebanyakan manusia, mereka tidak mengerjakan salat karena malas padahal tahu hukum salat tersebut, maka ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.***

             

Oleh: Dr H Akbarizan MA MPd, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook