Pemprov Siapkan Rp556 Juta Untuk Kimar Sarah

Riau | Selasa, 24 Juli 2012 - 10:06 WIB

Pemprov Siapkan Rp556 Juta Untuk Kimar Sarah

Laporan MARRIO KISAZ, Pekanbaru

Pemerintah Provinsi Riau mulai mempersiapkan dana tambahan konsinyasi untuk melaksanakan amar putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ini terkait rencana eksekusi terhadap lahan untuk pelebaran Jalan Soekarno Hatta yang saat ini masih dikuasai Kimar Sarah.

Total dana yang akan diterima Kimar sebesar Rp556 juta. Dana itu berasal dari titipan (konsinyasi) di PN Pekanbaru sebesar Rp464 juta ditambah Rp92 juta sebagai uang pengganti.

Komitmen itu disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Kasiarudin melalui Kepala Bagian Hukum dan HAM, Sudarman kepada Riau Pos, Senin (23/7).

Dikatakannya, uang tambahan konsinyasi sebesar Rp92 juta itu, merupakan uang pengganti yang sebelumnya pernah diambil oleh anak Kimar Sarah beberapa tahun lalu.

‘’Kita sudah menindaklanjutinya. Seperti, putusan yang berisi kewajiban dari Pemprov Riau itu selaku penggugat yaitu memenuhi atau membayar kembali uang yang pernah diterima anaknya itu,’’ ujar Sudarman.

Menurutnya, dalam pertimbangan hukum itu, sekalipun yang menerima uang itu anak kandung Kimar, tetapi itu kan termasuk orang

yang tidak berhak menerima dana tersebut. Oleh karena itu, selaku penggugat, Pemprov Riau harus membayar kembali dana tersebut.

Saat ditanyakan mengenai tindak lanjut putusan itu, dia mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke pimpinan. Ini dilakukan untuk memastikan alokasi dana tambahan konsinyasi itu.

‘’Pembayarannya kan harus sesegera mungkin dilaksanakan. Artinya, hari ini sudah naik laporan kepada pimpinan terhadap perkara ini. Dan termasuk juga minta arahan tentang dana penganggaran ini. Dalam hal ini, kita tunggu saja,’’ sambung Sudarman.

Disinggung mengenai rencana eksekusi, dia mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Namun, dia tidak memberikan target khusus. Pasalnya ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

Sebelumnya Pemprov Riau telah menitipkan uang (konsinyasi), ke Pengadilan Negeri Pekanbaru sebesar Rp464.439.900. 

Ditambah dengan uang Rp92 juta itu, total yang diterima Kimar sekitar Rp556 juta. Uang itu sebagai ganti rugi tanah dan bangunan milik Kimar.(muh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook