RENGAT (RIAUPOS.CO) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) terus menggesa penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Setelah pekan kemarin, penyidik meminta keterangan Kepala Bagian (Kabag) Kesra berinisial AJ, pada pekan ini kembali memanggil sejumlah pihak.
Saat ini penyidik Kejari menggali dugaan penyelengan anggaran makan minum pada MTQ tahun 2017 lalu pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda). Dimana anggaran makan minum tersebut mencapai Rp 709.554.000 terindikasi ada mark up.
Kajari Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ostar Al Pansuri SH mengatakan bahwa kembali akan memanggil sejumlah pihak sesuai keterangan yang diberikan Kabag Kesra. ’’Untuk saat ini pemanggilan tetap mengacu kepada keterangan saksi sebelumnya,’’ ujar Kasi Pidsus Ostar Al Pansuri, Senin (24/6/2019).
Memang sebutnya, pengadaan makan dan minum diacara MTQ pada tahun 2017 lalu dilakukan lelang kepada pihak ketiga. Namun dalam penyidikan untuk mengungkap dugaan Mark Up pada kegiatan tersebut belum akan dimintai keterangannya.
Pemanggilan pihak ketiga selaku pemenang tender kegiatan pengadaan makan dan minum, setelah beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan MTQ sudah dimintai keterangan. ’’Pemanggilan untuk dimintai keterangan masih pihak-pihak yang ada pada Bagian Kesra,’’ ungkapnya.
Pihaknya memastikan penanganan dugaan mark up pada kegiatan makan minum tersebut terus berjalan. Setelah para pihak dimintai keterangan, baru akan dilakukan penelaan terdahap perkara tersebut.