RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang praperadilan yang diajukan komisoner Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Sovia Warman, Senin (24/6/2109). Praperadilan ini menggugat tiga lembaga dalam penetapannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu.
Tiga lembaga yang dipraperadilankan itu adalah Ketua Bawaslu Inhu, Kasi Pidum Kejari Inhu dan Kasat Reskrim Polres Inhu. Sementara Sovia Warman yang juga komisioner Bawaslu Inhu selaku penggugat didampingi penasihat hukumnya Dody Fernando SH MH.
Hakim tunggal Imanuel Marganda Putra Sirait SH sebelum memulai sidang memastikan kehadiran para pihak. ’’Sebelum sidang dimulai, kita sepakati setiap tahapannya hingga selama tujuh hari sidang praperadilan ini dapat diputus,’’ ujar Imanuel Marganda Putra Sirait memulai sidang.
Dalam kesepakatannya, usai pembacaan permohonan Senin (24/6/2019) dilanjutkan dengan jawaban dari termohon pada Selasa (25/6/2019). Bahkan dalam kesepakatan hakim dan para pihak, diagendakan pada Jumat (28/6/2019) dengan agenda pembuktian. Di mana dari tahapan yang ada, pada Selasa (2/7/2019) pekan mendatang sidang praperadilan akan diputus.
Usai kesepakatan dan hakim meminta kepada masing-masing pihak untuk mematuhi agenda yang sudah disepakati. Kemudian hakim meminta penggugat untuk membacakan permohonannya.
Dalam permohonan yang dibacakan penasihat hukum Sovia Warman, bahwa dinilai salah dalam penetapan tersangka yakni terjadi kesalahan prosedur dalam penanganan kasus. Di mana pelaksanaan klarifikasi terhadap laporan dilakukan oleh penyidik bukan dari Bawaslu.
Kemudian dalam meningkatkan perkara dari Bawaslu ke Gakkumdu tanpa melalui rapat pleno oleh Bawaslu. ’’Penanganan laporan ke Bawaslu ada prosedur hingga penetapan perkara harus diawali dengan rapat pleno,’’ ujar Dody Fernando SH MH.(kas)