PEKANBARU (RP) - Pengumuman hasil investigasi Kementerian Lingkungan Hidup soal perusahaan pembakar lahan langsung direspons jajaran kepolisian. Polda Riau mulai menyelidiki unsur pidana yang dilakukan dua dari delapan perusahaan yang disebut KLH membuka lahan dengan cara membakar hutan.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT LIH di Pelalawan dan PT BRS di Indragiri Hilir. Tim investigasi KLH mendapati kebakaran lahan terjadi di area konsesi kedua perusahaan itu. Saat ini, proses penyelidikan masih masuk tahap pengecekan dan verifikasi.
Sebelumnya, KLH menyebut ada delapan perusahaan yang diduga sengaja atau lalai sehingga menyebabkan lahan di area konsesi mereka terbakar. Di antaranya, PT TMP, PT ULD, PT LIH, PT BRS, PT MAL, PT AP, PT JJP, dan PT MGI. Seluruhnya diinvestori warga Malaysia.
Kadivhumas Mabes Polri Brigjen Ronny F Sompie menyarankan, Penyidik PNS Kementerian Kehutanan maupun KLH juga aktif bergerak untuk memberi sanksi administratif. “Prosesnya (sanksi administratif) lebih mudah,” ujar mantan Kapolwiltabes Surabaya itu. Dengan bukti yang cukup jelas, pemerintah bisa mencabut izin usaha perusahaan yang membakar hutan. Setelah perusahaan ditutup, polisi tinggal menjerat oknum yang membakar ataupun yang menyuruh membakar lahan. (rio)