DUMAI

Wako Jelaskan Sebab Keterlambatan Gaji Guru Bantu Provinsi

Riau | Kamis, 24 Mei 2018 - 09:45 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - 291 guru bantu Provinsi Riau se-Kota Dumai berkumpul di gedung Pendopo Jalan Putri Tujuh, Dumai, Rabu (23/5). Pada kesempatan itu Wali Kota Dumai Zulkifli As menjelaskan penyebab keterlambatan gaji guru bantu Provinsi Riau di Kota Dumai.

 Kegiatan itu juga menjadi ajang silaturahmi Wali Kota dengan para guru bantu Provinsi Riau se-Kota Dumai

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 “Atas nama Pemko Dumai kami menyambut baik kegiatan ini dalam rangka meningkatkan silaturahmi antara Pemko Dumai dengan seluruh guru bantu provinsi Riau se-Kota Dumai,” sebutnya.  Ia berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan komunikasi antara pemerintah dengan guru bantu agar hubungan baik terus terjaga. Sehingga apabila ada persoalan dapat segera diselesaikan. “Keterlambatan pembayaran honor guru bantu yang sebelumnya sempat menjadi polemik,” terangnya.

 Dikatakannya, keterlambatan itu bukan disengaja, melainkan ada tahapan yang harus dilalui. Apalagi saat ini prosedurnya diperketat guna meminimalisir terjadinya penyelewengan kewenangan serta menekan penyalahgunaan anggaran. “Jadi aturan dan prosedur harus diikuti,” sebutnya.

Kepala Dinas Pendidikan Dumai Drs H Sya’ari MP menjelaskan bahwa, sampai saat ini Pemko Dumai sudah menyalurkan honor guru bantu provinsi dari Januari sampai April 2018. Honor disalurkan kepada 291 guru bantu provinsi se-Kota Dumai,  per orangnya menerima Rp2 juta dan dibayarkan berdasarkan surat perintah pembayaran (SPM)). “Kami dari Dinas Pendidikan ingin menyampaikan atau menyosialisasi terkait penyaluran dana guru bantu provinsi di Kota Dumai agar tidak terjadi kesalahpahaman yang akhirnya menimbulkan persepsi negatif,” sebutnya.

 Sya’ari menyebutkan keterlambatan pembayaran honor guru bantu bukan karena dilambat-lambatkan tapi memang proses administrasinya yang panjang. 

Ia juga menyampaikan bahwa pada kurun waktu dua tahun belakangan ini seluruh guru bantu provinsi hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan uang transportasi. “Hal ini dikarenakan terjadinya devisit anggaran” tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook