BENGKALIS (RP) - Sebanyak 4,5 ton lebih kayu olahan jenis campuran tanpa dilengkapi dokumen yang sah atau ilegal asal Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil diamankan Sea Rider KP Hayabusa-3008 Mabes Polri di perairan Selat Padang, Desa Ketam Putih, Bengkalis, Selasa (21/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Hasil tangkapan ini selanjutnya diserahkan ke Polair Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya yang dikonfirmasi melalui Kasat Polair AKP Angga F Herlambang membenarkan adanya penyerahan berkas perkara dari KP Hayabusa-3008 Mabes Polri perihal penangkapan terhadap kapal motor tanpa nama yang membawa 4,5 ton kayu jenis campuran tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
‘’Ya memang kami telah menerima pelimpahan perkara dari kapal patroli Mabes Polri perihal penangkapan terhadap kapal motor yang membawa kayu ilegal di perairan Bengkalis pada Selasa (21/5),” kata Angga, Kamis (23/5).
Menurut Angga lagi, tersangka pembawa sekaligus pemilik kayu ilegal berinisial BKR (35), warga Bengkalis saat ini ditahan di Mapolres Bengkalis. Termasuk barang bukti berupa satu unit kapal motor dan 4,5 ton kayu olahan diamankan di dermaga Polair Jalan Sudirman, Bengkalis.
‘’Tersangka sudah kami periksa dan sekarang mendekam di sel, juga barang buktinya kapal motor dan kayunya sekarang kita simpan di dermaga kami guna penyidikan lebih lanjut’’ ucap Angga lagi.
Dalam perkara ini, jelas Angga melanjutkan, tersangka dianggap telah merugikan negara dan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf F jo 78 ayat (5) Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan. ‘’Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda lima miliar rupiah,” ulasnya.(evi)