PEKANBARU (RP) - Sesuai dengan pelimpahan kewenangan untuk Kepala Biro di lingkungan Setdaprov Riau sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pasca-kekosongan posisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau sejak 1 April lalu. Pencairan belanja tidak langsung dibatasi hanya Rp100 juta saja.
Demikian disampaikan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli saat berbincang dengan Riau Pos, Kamis (23/5). Hal tersebut sesuai dengan Pergub Nomor 6/2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah. Seperti pada Biro Kesra dan Biro Keuangan yang berhubungan dengan kemasyarakatan.
“Salah satunya Kesra dan Umum yang diberikan pelimpahan selaku PPKD. Hanya untuk belanja tidak langsung di bawah Rp100 juta,” tegasnya.
Sementara untuk belanja tidak langsung di atas Rp100 juta memang tidak bisa dilakukan pencairan karena harus diteken dan diketahui Sekda. Karena pencairannya memang harus mengikuti ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Terkait wewenang Kepala Biro Kesra, diceritakan Jonli sesuai dengan Pergub tersebut di mana bertanggung jawab atas belanja hibah kepada masyarakat di bidang keagamaan, bidang pendidikan dan belanja bantuan sosial.
“Kepala Biro Umum juga diberikan wewenang, diharapkan semuanya dapat menjalankan peran demi meningkatkan penyerapan anggaran daerah yang tersedia, selama administrasinya terpenuhi pencairan dapat dilakukan,” sambungnya.
Adapun wewenang Kepala Biro Umum seperti anggaran belanja hibah kepada pusat, hibah kepada kelompok masyarakat bidang kesehatan, perekonomian, kesenian dan adat istiadat, kepemudaan dan olahraga non profesional, dan organisasi kemasyarakan.(egp)