PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dari seluruh hotel, restoran dan tempat hiburan malam di Pekanbaru yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol (minol), hanya empat yang rutin melaporkan penjualannya. Mayoritas yang tidak melapor itu terancam dicabut izinnya.
Kewajiban melaporkan penjualan minol oleh tempat-tempat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER4/2014. Di Pekanbaru, Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dipegang oleh 27 pelaku usaha. Dari data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru di tahun 2018 lalu, hanya empat pemilik SIUP- MB yang rutin melaporkan. Yakni Novotel, Hotel Grand Jatra, Hotel The Premiere, dan Hotel Grand Elite.
Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut kepada Riau Pos, Selasa (23/4) menegaskan, ada sanksi yang menunggu bagi penjual yang tak melaporkan penjualannya ini. ‘’Adalah sanksinya. Teguran, kemudian pencabutan izin,’’ tegas dia.
Ditegaskan, penyampaian laporan dilaksanakan setiap triwulan tahun kalender berjalan sebagai berikut. Triwulan I, disampaikan tiap tanggal 31 Maret, triwulan II, 30 Juni, triwulan III, 30 September dan triwulan IV pada tanggal 31 Desember.
Dalam Permendag Nomor 20/M-DAG/PER4/2014 setiap pengecer dan penjual langsung yang melanggar ketentuan yang disebutkan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB,SKP-A, SKPL-A, termasuk izin teknis.
Di Pekanbaru dari pantauan Riau Pos hampir seluruh tempat hiburan dan klub malam menyediakan dan menjual minuman beralkohol, baik di lounge maupun hingga ke dalam room karaoke. Sebut saja, Paragon KTv di Jalan Sultan Syarif Kasim, Grand Dragon Jalan Kuantan Raya, Arena Biliard Jalan Kuantan, MP Club dan Queen Club Jalan Tengku Umar, S Club Jalan Sudirman, Terminal 8 Jalan Sudirman, Ce 7 Jalan Cempaka, Arena KTv Jalan Tuanku Tambusai, Permata Ktv Jalan Khadijah Ali, dan Embassy Jalan Tengku Zainal Abidin.
Ingot menyebut tempat hiburan dan klub malam ini juga wajib memiliki SIUP-MB. ‘’Iya (wajib, red). Tapi SIUP-MB-nya bukan untuk karaoke nya, tapi untuk restoran atau hotelnya. Di Permendagri dibunyikan, mereka wajib melaporkan per tiga bulan. Yang rutin melapor yang empat itu (Novotel, Grand Jatra, Hotel The Premiere, dan Hotel Grand Elite, red),’’ urainya.
Terhadap pemegang izin penjualan minol, Ingot pastikan akan melakukan pemanggilan, terutama yang tak melaporkan penjualan. ‘’Pekan depan kami agendakan pemanggilan mereka,’’ujarnya.(ali)