DUGAAN KORUPSI DANA ADD DI BENGKALIS

Kuasa Hukum Tersangka Minta Pihak Terkait Ikut Ditahan

Riau | Rabu, 24 Februari 2016 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Tersangka Minta Pihak Terkait Ikut Ditahan
Ilustrasi.

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Pengembalian uang kerugian negara atas dugaan kasus korupsi dana ADD Semunai tahun 2012 juga turut dikawal kuasa hukum tersangka Swadi, mantan Kepala Desa (Kades) Semunai, Windrayanto, SH. Secara terang-terangan, Windrayanto mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap pengembalian kerugian negara oleh sang istri Hartati, Selasa (23/2/2016) sore.

Windrayanto menyebutkan, kasus yang melibatkan kliennya tersebut masih belum tuntas. Pasalnya, Sekretaris Desa (Sekdes) Semunai, dan Ketua LKMD yang ikut dalam pusaran kasus tersebut sampai hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Pengembalian uang ke negara ini tentunya menjadi contoh yang baik dan terus terang klien saya dan keluarganya sudah berupaya maksimal,” kata Windrayanto, Rabu (24/2/2016).

Namun sebaliknya, sambung Windrayanto, dugaan korupsi dana ADD ini mestinya Sekdes, dan Ketua LKMD selaku pelaksana kegiatan juga ditetapkan sebagai tersangka. "Akibat keduanya, proyek balai pertemuan air hitam tidak tuntas. Karena dari alur cerita, uang sebesar Rp600 juta yang dicairkan melalui cek, sempat diambil sebesar Rp100 juta oleh Sekdes, kemudian sisanya Rp500 juta diserahkan ke Kades, uang itu adalah uang ADD dan jelas-jelas melalui perincian administrasi yang jelas, tapi mengapa kedua pejabat desa itu tidak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Windrayanto kemarin.

Ia berpendapat, untuk kasus ini kliennya diharapkan bisa mendapat keadilan hukum. Pengembalian kerugian negara tentunya menjadi keringanan, dan akan menjalankan pidana pokok, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan tindak pidana korupsi.

"Tidak pidana korupsi sudah terjadi, secara hukum harus ada keadilan bagi klien saya, dan berharap Sekdes dan LKMD turut ditahan,” paparnya.

Laporan: Sukardi/RPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook