BENGKALIS (RIAUPOS.CO)- Pemberlakuan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer kemeja putih dan celana hitam mulai diberlakukan di lingkup Pemkab Bengkalis, Rabu (24/2) pagi kemarin.
Pemberlakuan penggunaan seragam tersebut sesuai dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016, tentang perubahan ketiga Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian Dinas ASN di lingkup Kementerian, pemprov, dan kabupaten/kota.
Penggunaan seragam tersebut juga menuai komentar di Media Sosial (Medsos). Sepertihalnya di Kabupaten Bengkalis, melalui akun Facebook (Fb) milik Kabag Humas Setdakab Bengkalis, Johansyah Syafri yang menayangkan gambar ASN tengah berbaris mengikuti jalannya apel perdana Bupati Bengkalis Amril Mukminin di halaman kantor bupati kemarin.
Akun Johnsyah Syafri yang memajang foto dan status LGBT: ceLana Gelap, Baju puTih, ternyata mendapat berbagai komentar dari berbagai kalangan dan masyarakat di Bengkalis. Seperti akun Asratul Fuatdi yang memberikan komentar : Ingat waktu sma dulu, selain itu juga terdapat komentar pengguna Medsos lainya RoMy Erm dengan komentarnya mcm anak MTsN ado jg ne bos, baris nak msk kelas.
Serta komentar menggelitik lainnya, dari akun Junaidi Usman yang berkomentar Macam intelege, dan Ijal Rano melalui coment Tak kesah bentuk rupa pakaian tak ado masalah. Ada, taka ada kesempatan jangan korupsi, serta coment-coment lainnya yang membuat sejumlah pengguna Facebook menyalurkan pendapatnya di Medsos, secara positif.
Penggunaan pakaian seragam ASN kemeja putih dan celana hitam ini mulai diberlakukan sejak Rabu (24/2). Hampir seluruh ASN diwajibkan menggunakan pakaian ala Presiden RI Joko Widodo tersebut. Khusus untuk hari Kamis-Jumat, diwajibkan mengenakan batik atau pakaian tenun.
Penegasan ini sempat disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Bengkalis melalui Sekretaris Kesbangpol Dahen Tawakkal. Sesuai Permendagri, aturan ini sudah diberlakukan dan wajib, bagi yang tidak mengindahkan maka akan dikenakan sanksi. Sanksi itu mulai dari teguran hingga disekolahkan kembali. Pemberian sanksi mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang ASN.(MXH)
Laporan: Sukardi