BANGKINANG KOTA (RIAUPOS.CO) - H Jefry Noer SH melaporkan Repol SAg ke Polda Riau. Laporan tersebut disampaikan atas kasus dugaan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau menuduh, menyerang kehormatan nama baik seseorang.
Laporan tersebut disampaikan oleh Jefry Noer didampingi Kuasa Hukumnya Juswari Umar Said SH MH dan Boy Gunawan SH pada Senin sore (22/2) di Mapolda Riau. Sebelumnya, pada hari yang sama, Jefry menandatangani surat kuasa kepada Juswari Umar Said SH MH dan Boy Gunawan SH untuk mendampingi/mewakili dan memberikan bantuan hukum terkait perkara tersebut.
Laporan tersebut dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STPL/96/II/2016/SPKT/RIAU. STPL tersebut ditandatangani langsung oleh Jefry Noer. Laporan diterima oleh Brigadir Nanda Firmanto. Repol diduga melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310 dan atau pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Juswari kepada wartawan di Kantornya Jalan Ahmad Yani Bangkinang Kota bahwa laporan tersebut diajukan oleh kliennya terkait pemberitaan di sebuah situs online yang berjudul Repol: Jefry Noer Jangan Seperti Firaun Tidak Lantik 5 Kades. Pernyataan tersebut dinilai sudah sangat mengganggu dan mencemarkan nama baik Jefry Noer, baik selaku pribadi maupun selaku Bupati Kampar.
‘’Klien kami menegaskan bahwa adanya berita tersebut sudah banyak pihak yang menghubunginya, baik kolega di dalam negeri maupun di luar negeri. Keluarga beliau juga sudah sangat terganggu,’’ ungkap Juswari.
Hingga kemarin, satu hari pasca laporan ke Polda Riau, belum ada informasi tentang upaya mediasi ataupun perdamaian antara kedua belah pihak. ‘’Mengenai kemungkinan mediasi untuk perdamaian kami belum dapat menyampaikan kepastiannya, tentunya tergantung kepada sikap klien kami apakah bersedia atau tidak,’’ ucapnya.
Juswari mengaku juga sudah mendapatkan informasi tentang ralat pemberitaan tersebut. Namun menurutnya, tindak pidana sudah selesai terjadi, sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Pada kesempatan terpisah, Repol SAg yang juga sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Kampar menegaskan, bahwa dia tidak pernah menyebutkan kata-kata Firaun dalam pernyataan terkait tidak dilantiknya lima kepala desa di Kampar.
‘’Saya tidak pernah menyebutkan kata-kata Firaun itu. Saya hanya menyebut raja. Terkait tidak dilantiknya lima kepala desa tersebut, selaku anggota DPRD Kampar saya memang berkewajiban untuk mengkritisinya,’’ ucap Repol.
Saat disinggung tentang kemungkinan untuk damai atau melakukan mediasi, Repol menyebutkan bahwa pihaknya belum ada berencana untuk mediasi. ‘’Yang jelas, saya tidak ada berkata demikian,’’ tegas Repol lagi.(why)