TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berjanji segera menuntaskan semua Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pemerintahan Desa (Pemdes). Jika tak ada halangan, selambat-lambatnya akan mereka selesaikan Maret 2016 mendatang. Hal itu menjawab pernyataan pihak DPRD yang menilai hingga terjadi stagnasi progress pembangunan desa.
“Kami akan upayakan secepat mungkin, Insya Allah bulan depan (Maret, red) regulasi itu bisa kami selesaikan,” kata Asisten I Setdakab Inhil H Afriza saat hearing bersama DPRD Inhil, Selasa (23/2).
Regulasi tersebut meliputi Perbup Pengelolaan Keuangan. Kalau hal itu bisa dituntaskan dewan optimis pelaksanaan pembangunan bisa dilaksanakan sesegera mungkin. Rapat yang dipelopori DPRD Inhil, juga dihadiri Kabag Hukum Marta Hariyadi, Kabag Pemerintahan Yun Hawarius, perwakilan Inspektorat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dan unsur pimpinan DPRD.
DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Inhil yang terkait pemerintahan desa untuk secepatnya menuntaskan beberapa regulasi untuk pemerintahan desa. Sementara menurut Wakil Ketua DPRD Inhil H Ferriyandi, beberapa regulasi pemerintahan desa yang sejak tahun lalu belum tuntas diterbitkan, Perbup tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Ddesa, Perbup Penghasilan Tetap Aparatur Desa, Perbup Pengelolaan Keuangan Desa, Perbup tentang Perlindungan Masyarakat Desa serta Perbup Alokasi Dana Desa (ADD).
“Kita menyayangkan hingga hari ini alokasi dana masing masing desa belum jelas. Kalau demikian kapan lagi akan dimulai pekerjaan pembangunan, sementara triwulan pertama sudah hampir habis,” tegas Ferriyandi.
Hal senada disampaikan Ketua Komusi I DPRD Inhil HM Yusuf Said. Ia menilai terjadi keterlambatan dalam penyelesaian masalah ini. Lalu efeknya jelas kepada keterlambatan proses pembangunnan.(adv)