SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Setelah evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 selesai dievaluasi, maka anggaran tersebut sudah bisa digunakan. Namun terlebih dahulu harus diserahkan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Meranti. Walaupun begitu, nantinya diupayakan sebelum Maret Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sudah membayarkan gaji honorer dan insentif PNS sebanyak dua bulan yakni untuk Januari dan Februari.
Kepala DPPKAD Bambang Suprianto SE MM, Selasa (23/2) mengakui bahwa tetap saja nantinya berdasarkan usulan dari masing-masing SKPD yang menaungi masing-masing honorer. Namun ditegaskannya pembayaran gajinya sudah bisa diproses pada akhir Februari ini. “Kita upayakan pada akhir bulan ini. Jadi sebelum Maret sudah bisa dibayarkan paling tidak dua bulan. Baik gaji honor, maupun insentif,” ungkapnya.
Bambang membayarkan gaji honor sesuai dengan SK-nya masing-masing. Namun jika SK honorer sejak Januari, maka akan kita bayarkan dulu selama dua bulan. Oleh sebab itu, nantinya ia mengharapkan SKPD dapat mengusulkan kepada DPPKAD untuk pembayaran tersebut. “Yang pasti kita akan bayarkan nantinya jika ada usulan dari SKPD. Kalau tidak, bagaimana kita mau membayarkannya,” ujarnya.
Lebih jauh termasuk juga utang kepada rekanan sebanyak lebih kurang Rp60 miliar lebih akan diupayakan bisa dibayarkan pada akhir Februari. Karena hal itu juga menjadi prioritas bagi Pemkab saat ini untuk diselesaikan.
“Utang kepada rekanan juga kalau bisa kita selesaikan sebelum bulan maret. Makanya kita juga sedang menyiapkan DIPA seluruh SKPD untuk dibagikan. Sehingga anggaran daerah sudah bisa digunakan dan seluru SKPD sudah bisa menyelesaikan seluruh utang yang ada di SKPD masing-masing, termasuk pembayaran soal gaji honorer dan insentif PNS,” terangnya.(amy)