RENGAT (RIAUPOS.CO) - Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ambil langkah-langkah untuk menyikapi atas gejolak warga Talang Mamak di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku. Bahkan, Disbun sudah berkoordinasi dengan Pemerintahan Kecamatan Batang Cenaku untuk menjadwalkan pertemuan antar warga dengan pihak PT Runggu.
“Saya sudah mendapat informasi tentang aksi yang dilakukan warga Desa Anak Talang. Sehingga dengan kondisi tersebut, perlu dicari solusi dengan harapan masyarakat daerah itu tidak bergejolak,” ujar Kadisbun Inhu, Ir H Hendrizal MSi, Selasa (23/2).
Menurutnya, dari informasi yang diterima tersebut, pihaknya telah menghubungi kedua belah pihak yakni pihak masyarakat setempat dan pihak perusahaan. Masing-masing pihak memiliki alasan terhadap areal yang ada di daerah itu.
Dimana pihak masyarakat menyatakan, arela yang digarap oleh PT Runggu merupakan tanah ulayat berdasarkan adat didaerah itu. Sehingga areal seluas lebih kurang 800 hektare tersebut, tidak boleh digarap oleh pihak lain diluar adat.
Hanya saja, pernyataan masyarakat yang menyebutkan areal tersebut merupakan tanah ulayat tidak didukung oleh fakta dan bukti. Bahkan, hingga saat ini di Kabupaten Inhu belum ada peraturan daerah (Perda) tentang tanah ulayat.
“Makanya perlu pemahaman terhadap semua pihak tentang tanah ulayat ini,” ungkapnya.
Sementara pihak perusahaan yang menjadi dasar menggarap lahan tersebut berdasarkan surat jual beli. Lahan yang ada dibeli kepada warga daerah itu. Sehingga dengan dasar itu pula memulai pekerjaan. “Pertemuan antar kedua pihak ini dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” sebut Ir H Hendruzal Msi yang juga Plt Asisten Pemerintahan dan Administrasi Umum Setdakab Inhu ini.
Ditempat terpisah, Aloho dari pihak PT Runggu yang dikonfirmasi atas pengelolaan lahan tersebut mengatakan, bahwa pengelolaan lahan tersebut merupakan pola bapak angkat. “Pembangunan kebun kelapa sawit juga bekerjasama dengan koperasi didaerah itu,” ujarnya singkat.
Sedangkan, Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kabupaten Inhu Abu Sanar mengatakan, pihak perusahaan tidak menepati janji untuk musyawarah atas pengelolaah lahan adat. Sehingga warga sepekat akan menempuh jalur hukum. “Alat berat perusahaan yang sebelumnya sempat ditahan warga, akhirnya dijemput paksa oleh pihak perusahaan dengan menggunakan preman. Hal ini dikhawatirkan akan terjadi bentrok,” tegasnya.(new)