Laporan MARIO KISAZ, Pekanbaru
Empat kabupaten/kota di Provinsi Riau terancam mendapat sanksi pengurangan dana perimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. Ini dikarenakan, empat daerah tersebut dinilai lambat dalam penyusunan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012.
Penegasan itu diungkapkan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Hardy Djamaluddin, Kamis (23/2). ‘’Keempat kabupaten/kota itu adalah, Kabupaten Indragiri Hilir yang baru mengesahkan APBD pada tanggal 20 Februari 2012, Rokan Hilir tanggal 17 Februari 2012, Dumai pada tanggal yang sama dan Pekanbaru yang baru disahkan tanggal 7 Februari 2012 lalu,’’ ujar Hardy.
Dia menilai, berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, seharusnya batas akhir pengesahan APBD adalah pada tanggal 31 Januari 2012 lalu. Artinya, keempat daerah itu dianggap telah mengabaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.04 tahun 2011 tentang Tata-cara Penyampaian Laporan Keuangan Daerah.
Akibat lambatnya mengesahkan APBD tersebut, sambung Hardy, otomatis keempat daerah tersebut akan dikenakan sanksi berupa penundaan transfer dan pemotongan dana perimbangan dari APBN seperti DAK, DAU, DBH hingga 25 persen. Namun untuk kepastiannya, tentunya menunggu kebijakan resmi dari Pemerintah Pusat.
Parahnya lagi, papar Hardy, dari seluruh daerah di Riau, Kabupaten Rohil hingga kini belum menyerahkan draf APBD 2012 ke Pemprov Riau untuk dievaluasi. Padahal, APBD Rohil sudah disahkan tanggal 17 Februari 2012 lalu.
Sekadar mengingatkan, sanksi penundaan dan pemotongan dana perimbangan dari pusat bukan kali ini saja terancam diberikan kepada kabupaten/kota di Riau. Pada tahun 2011 lalu, empat kabupaten/kota juga menerima sanksi tersebut. Keempat daerah itu yakni, Kabupaten Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kota Dumai dan Bengkalis.(muh)