PEKANBARU (RP) - Aksi pemberantasan pencurian kayu (ilog) dan perambahan hutan di kawasan Riau, cukup gencar dilakukan Dinas Kehutanan Riau. Namun ironisnya, hingga awal 2014, Dinas Kehutanan Riau justru tidak tahu jumlah kasus yang ditangani selama 2013.
‘’Ya saya baru masuk pertengahan tahun lalu. Selain berkas perambahan hutan yang sudah P21, beberapa kasus lain juga masih dalam tahap penyidikan, seperti kasus perambahan hutan di Dumai yang melibatkan AN dan beberapa kasus lainnya,’’ ungkap Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Riau Edi Sumitro SH kepada Riau Pos.
Saat ditanyakan mengenai proses penanganan yang kerap menjadi sorotan, dia menegaskan hal itu menjadi pemicu untuk dapat memaksimalkan kinerja. Dia juga mengaku akan menindak tegas petugas yang melakukan permainan di lapangan.
‘’Memang anggota yang kita miliki saat ini masih minim, hanya 27 orang sementara tugas cukup berat. Tapi akan tetap kami maksimalkan. Kami akan terus lakukan pengawasan, yang terbukti melakukan pelanggaran akan kami tindak,’’ urai Edi.
Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kehutanan terus memproses kasus pengeksploitasian sumberdaya alam yang melanggar aturan. Salah satunya proses perambahan hutan di Dumai yang sudah menyelesaikan tahap pemberkasan atau P21.
Langkah itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang dengan sengaja merusak lingkungan. Proses tersebut diharapkan dapat segera dilanjutkan ke tahapan penegakan hukum di pengadilan.
Menurutnya, lokasi pembahan hutan konservasi berada di Desa Sungai Senepis Kelurahan Batu Teritip Sungai Sembilan, Kota Dumai dengan areal konsesi yang dimanfaatkan secara ilegal seluas 200 hektare menjadi perkebunan sawit.
‘’Jadi untuk permasalahan tersebut, sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kasus perambahan hutan tersebut menjerat MR dan SH,’’ ungkapnya.
Dia menegaskan proses tersebut tidak terhenti disana. Pihaknya masih mendalami berbagai pihak yang diduga menjadi penyandang dana untuk kegiatan melanggar hukum tersebut.
Untuk mendukung itu, dia menerangkan pihak Dinas Kehutanan Riau masih mengantongi barang bukti. Mulai dari alat pemotong, chainsaw dan bibit kelapa sawit. ‘’Barang bukti tersebut masih kita simpan bersama barang bukti kasus lainnya. Semuanya akan diproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,’’ ulasnya.(rio)