PANGKLANKERINCI (RP) -Sebuah kilang penggergajian kayu (sawmill) yang beroperasi di kawasan hutan gambut Semenanjung Kampar, Sektor Jetty, Dusun Sungai Sanger, Pulau Muda, Teluk Meranti, digerebek aparat Satreskrim Polres Pelalawan.
Sebanyak 300 tual kayu log jenis campuran berdiameter di atas 30 centimeter, dan 15 meter kubik kayu olahan diamankan sebagai barang bukti pembalakan liar.
Selain itu polisi juga membongkar dan menyita satu set mesin gergaji selendang. Operasi penggerebekan digelar Rabu pekan lalu, dan dipublikasikan pada Senin (23/1).
Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP Edwin, yang dikonfirmasi Riau Pos, Senin (23/1) mengatakan lokasi sawmill di tepi anak Sungai Kampar yang berada di dalam areal HTI PT RAPP.
Menggunakan perahu pompong selama tiga jam pelayaran dari Kelurahan Teluk Meranti, petugas mendapati sawmill dalam keadaan tidak beroperasi.
‘’Waktu kami ke lokasi, di sana hanya ada dua orang pekerja yang sedang menghanyutkan kayu log. Orang-orang di sawmill kelihatannya baru pergi,’’ ujar Edwin.
Tiba di TKP, personel yang berjumlah belasan orang langsung berbagi tugas. Beberapa orang diperintahkan melakukan olah TKP dengan mencatat dan menghitung barang bukti serta memasang garis polisi.
Beberapa petugas lainnya menggeledah semak belukar untuk menemukan para pelaku illegal logging yang diduga melarikan diri ke hutan.
‘’Kami belum berhasil menemukan penanggung jawab sawmill. Orang-orang yang di lokasi kemarin itu ada dua orang. Tapi bukan pekerja yang menggesek, dia cuma orang yang disuruh merakit kayu. Dua-duanya sudah kami periksa sebagai saksi,’’ terang Edwin.
Lokasi yang jauh dan sulit dijangkau membuat petugas kesulitan mengeluarkan kayu bernilai ratusan juta rupiah itu. Sebanyak 300 tual kayu log yang masih dalam bentuk rakit di dalam sungai, diamankan dengan garis polisi. Sedangkan kayu olahan sebanyak 15 meter kubik dibawa Mapolres Pelalawan, beserta satu set mesin gergaji selendang.
‘’Yang untuk kayu gelondongan, nanti akan kita upayakan dinaikkan ke darat,’’ terangnya lagi.
Kasus yang diungkap berdasarkan laporan masyarakat ini, kata Edwin, diduga kuat melibatkan pengusaha menengah atau besar. Pengembangan informasi yang diakui saksi telah mengarah pada satu nama oknum pengusaha asal Pekanbaru.
Namun Edwin enggan memberitahu identitasnya kepada wartawan mengingat masih dalam pengejaran pihaknya.
‘’Kemarin sudah kita lakukan upaya penangkapan juga, cuma belum berhasil. Kita sudah datang ke rumahnya di Pekanbaru, dia tak ada di rumah. Yang jelas dia wanita,’’ kata perwira pertama yang mengaku memimpin langsung operasi penggerebekan dalam kasus tersebut.
Pengusaha wanita dimaskud merupakan orang yang sudah lama berkecimpung dalam bisnis kayu legal maupun ilegal di Provinsi Riau. Dalam kasus yang tengah diungkap saat ini, sawmill diperkirakan baru beroperasi dalam hitungan bulan.
Namun begitu, produk kayu olahan yang dihasilkan sudah banyak yang berhasil dipasarkan. Selain untuk memenuhi pasar dalam Kabupaten Pelalawan, sawmill ini juga memasok kayu ke Pekanbaru dan kabupaten lain di luar Pelalawan.(bun)