INHIL (RIAUPOS.CO) - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir HM Wardan, sangat menghargai masukan-masukan yang disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD, terkait berbagai persoalan yang ada. “Hal ini tentu sangat kita hargai sekali, “ kata bupati saat menyampaikan sambutan dalam sidang paripurna laporan Badan Anggaran (Banggar) atas Rancangan Peraturan Daeah (Ranperda) APBD 2016, Senin (21/12) malam.
Sebelumnya, anggota Pansus DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Inhil untuk selalu mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi.
Atas masukan tersebut, orang nomor satu di Negeri Sri Gemilang ini langsung memerintahkan koordinator pengelola keuangan daerah untuk tidak mencairkan atau melaksanakan ketiga Ranperda yang dimaksud sebelum terpenuhinya ketentuan Permendagri tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. “Selanjutnya saya juga memerintahkan Inspektorat dan Bagian Hukum untuk mengawal pelaksanaan ketiga Ranperda tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, apabila ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemda tidak juga dapat terpenuhi, maka selanjutnya Bagian Hukum segera mengusulkan pencabutan sebagian atau ketiga Ranperda di bidang investasi.
Di antara sejumlah Raperda itu, terdapat satu Ranperda yang merupakan suatu terobosan hukum untuk menjawab kebuntuan bersama dalam hal membelanjakan APBD melalui pihak ketiga, sebagai upaya mendorong dan memberi motivasi agar peserta didik dapat berprestasi di bidang pendidikan.(adv)