TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - R Nasution (60), warga Jalan Gunung Daek Tembilahan, melaporkan teman bisnisnya, H (45) ke Mapolres Indragiri Hilir atas tuduhan dugaan tindak pidana penipuan. Sebelumnya korban dan terlapor bertemu untuk membicarakan masalah bisnis rental alat berat jenis ekskavator. Pelaku meminta korban mengeluarkan uang muka sebesar Rp 32 juta, jika ingin memakai alat berat tersebut.
Korban menyetujuinya dan langsung mengeluarkan uang tunai sebagai mana yang diminta terlapor. Saat itu pula transaksi terjadi, terlapor pun langsung menadatangani kwitansi pembayaran uang muka. “Sesuai perjanjian, terlapor akan mendatangkan alat berat itu pada 8 Oktober 2015,” terang Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono SIK, melalui Paur Humas Iptu Warno Akman, kemarin.
Namun hingga sampai saat ini alat berat yang dijanjikan terlapor tidak juga tiba di tempat. Lantas korban melaporkan masalah ini kepada pihak yang berwajib pada Senin 21 Desember 2015. “Atas dasar itu petugas kita sudah menggelar olah tempat kejadian perkara serta melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan barang bukti selembar kertas kwitansi,” imbuhnya.(ind)