INHIL (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) pidana umum, Selasa (22/12) sekitar pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Inhil H Rosman Malomo, Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono SIK, pihak kejaksaan, pengadilan dan tamu undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan Lulus Mustofa SH MH menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan hasil dari 197 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Setelah inkrah BB ini langsung kita musnahkan sebagaimana yang disaksikan bersama-sama ini,” kata Lulus Mustofa.
Adapun jenis-jenis BB yang dimusnakan ini meliputi, narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi yang merupakan barang bukti tindak pidana umum sejak Juli 2015 lalu. “Untuk ganja beratnya sekitar 1 kilogram, 20 butir pil ekstasi dan 10 gram sabu,” paparnya.
Pada kesempatan ini, Lulus juga menyatakan para pelaku yang sudah dijatuhkan hukuman dapat menjalani masa hukuman dengan baik. Yang lebih penting tidak mengulangi perbuatan tersebut kembali.(adv)