ROHUL (RIAUPOS.CO) - Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Rokan Hulu ke depan tetap berupaya maksimal untuk meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dari seluruh bangunan rumah toko (ruko), tempat usaha atau rumah warga di setiap kecamatan.
Kepala Dinas TRCK Rokan Hulu Bisman B SSi didampingi Kabid Tata Ruang Khairul Fahmi ST, Selasa (22/12) menjelaskan, dalam mendata IMB ruko, tempat usaha maupun rumah warga, pihaknya telah menetapkan petugas di 16 kecamatan se-Rohul.
Selain langsung menanyakan kepada pemilik ruko atau tempat usaha maupun rumah pribadi tentang kepemilikan IMB, akan menggiatkan pelaksanaan sosialisasi Perda Nomor 6/2011 tentang Retribusi Lainnya.
Bahkan, untuk memonitor di lapangan dengan sistem razia, telah mendapatkan bantuan mobil operasional IMB dari pemerintah daerah untuk kegiatan patroli.’’Kita akan giatkan sosialisasi Perda Nomor 6/2011 di kecamatan yang ada di Rohul, sehingga ke depan timbulnya kesadaran masyarakat dalam pengurusan IMB,’’sebutnya.
Ia menyebutkan, realisasi PAD sektor IMB tahun ini terjadi penurunan dari target IMB yang telah ditetapkan Pemkab Rohul sebesar Rp1,5 miliar. Dari target retribusi IMB tersebut, hingga Senin (22/12) baru terealisasi sebesar Rp956.734.049.
Mengingat waktu yang tersisa hingga per 31 Desember mendatang, pihaknya mengaku, realisasi PAD sektor retribusi IMB bisa melebihi dari Rp1 miliar. Karena saat ini masih ada sejumlah masyarakat yang sedang dalam pengurusan IMB. Dikatakannya, realisasi PAD IMB 2014 melebihi target.
Dari target Rp1,060 miliar yang ditetapkan pemerintah daerah, berhasil dikumpulkan sekitar Rp1,53 miliar.
Peningkatan realisasi PAD sektor IMB tahun lalu, dikarenakan banyaknya perusahaan yang menambah bangunan baru maupun bangunan lama yang belum ada IMB-nya. Sehingga dengan dilakukan door to door seluruh perusahaan memiliki kesadaran untuk mengurus IMB, sehingga terjadi peningkatan PAD sektor IMB.
Ditambahkan Khairul, penurunan realisasi PAD sektor retribusi IMB tahun ini, secara umum disebabkan faktor prekonomian masyarakat yang menurun.
Selain perusahaan perkebunan rata-rata telah mengurus IMB baik penambahan bangunan baru maupun bangunan lama.
‘’Pada tahun ini, dari monitoring lapangan tidak ada pabrik kelapa sawit maupun perusahaan perkebunan yang membangun baru atau penambahan bangunan baru.Terkecuali pembangunan perumahan karyawan,” sebutnya.
Diakuinya, kesadaran masyarakat untuk melaksanakan Perda Nomor 6/2011 khususnya retribusi IMB masih kurang. Sebab, kalau tidak dilakukan razia masyarakat tidak akan mengurusnya.(adv/a)