PELALAWAN

Peredaran Miras Masih Merajalela, FPI Turun Lakukan Aksi

Riau | Rabu, 23 Desember 2015 - 10:50 WIB

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Aturan tersebut melarang penjualan alkohol di minimarket dan pengecer. Namun di Kabupaten Pelalawan ternyata minuman beralkohol ini masih dijual bebas.

Sejumlah pedagang tanpa merasa bersalah menjual minuman haram itu kepada masyarakat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Atas ketidakpedulian pihak terkait tersebut, maka Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI) Pelalawan yang merasa ada yang tidak beres langsung melakukan aksi.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Ahad (20/12) hingga malam harinya, puluhan anggota FPI yang dipimpin langsung Ketua Tanfidzi Ir H Syaugi Syahab bersama Sekretaris DPW-FPI Irwansyah SE dan 20 laskar FPI mulai mendatangi sejumlah toko pedagang.

Sebelumnya, toko-toko penyedia minuman terlarang itu sudah dilakukan pengintaian selama tiga bulan lamanya. Hasilnya cukup mengejutkan. Minuman beralkohol jenis bir dan serta minuman keras lainnya dari berbagai merk berhasil ditemukan. “Ya, kami sangat kecewa dengan aparat dan instansi terkait yang tidak serius menangani masalah miras. Dan ini merupakan aksi tangkap tangan bagi toko yang menjual minuman keras secara ilegal,’’ terang Ketua Tanfidz Dewan Pimpinan Wilayah Pelalawan Ir H Syaugi Shahab.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook