Kades Mahato Sakti dan 27 Orang Tersangka

Riau | Senin, 23 Desember 2013 - 10:21 WIB

Laporan ENGKY PRIMA PUTRA, engky_prima@riaupos.co

Pasca bentrok fisik antara ratusan warga Desa Mahato Sakti dengan pamswakarsa PT MAN, Ahad (22/12), penyidik Polres Rokan Hulu telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Kepala Desa Mahato Sakti berinisial MA.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari 28 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi sudah menahan delapan orang. Sementara 20 lainnya masih dalam pengejaran.

Delapan tersangka dalam kasus yang menyebabkan tewasnya satu orang pamswakarsa dan perusakan serta pembakaran barak, kendaraan roda dua dan kendaraan bermotor, kini ditahan di sel Mapolres Rohul.

Tersangka yang telah ditahan, satu orang di antaranya adalah Kepala Desa Mahato Sakti berinisial MA, tujuh orang di antaranya warga Desa Mahato Sakti berinisial SU, TR, SO, ST, SW, SS, dan SD.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolres Rokan Hulu AKBP H Onny Trimurti Nugroho SE SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP S Tanjung menjawab Riau Pos, Ahad, (22/12), terkait kasus bentrok fisik warga Mahato Sakti dengan pamswakarsa PT MAN.

Dari pengembangan kasus yang dilakukan penyidik Polres Rohul, menurutnya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan para tersangka yang kini diamankan di Mapolres Rohul, bahwasanya masih ada sekitar 20 lagi tersangka baru yang telah diidentifikasi.

Namun puluhan tersangka tersebut tidak berada di tempat. ‘’Kita masih melakukan pengejaran terhadap 20 orang lebih tersangka baru dalam kasus bentrok fisik di Mahato Sakti. Karena dari pengakuan 8 tersangka itu, mereka tidak ingin sendiri saja ditahan, harus ikut tersangka lainnya,’’ ujarnya.

Kasat menegaskan, terjadinya bentrok fisik antara masyarakat Desa Mahato Sakti dengan pamswakarsa PT MAN diduga diprovokasi oleh tersangka MA sesuai dengan keterangan dari para saksi.

Dia berharap 20 orang tersangka lainnya yang kini kabur, agar bertanggung jawab atas perbuataannya dengan menyerahkan diri kepihak kepolisian. Selain tidak membuat isu adanya serangan balik dari pamswakarsa PT MAN.

‘’Kita sudah ingatkan perusahaan kepada seluruh karyawannya, agar kasus ini diserahkan kepada pihak hukum. Memang dalam kasus ini, yang menjadi korban adalah karyawan (pamswakarsa PT MAN),’’ jelasnya.

Tanjung mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolres Rokan Hulu, paskapenangkanpan Kades Mahato Sakti di mana pihaknya melakukan pembinaan terhadap masyarakat Mahato Sakti bersama kapolsek, camat dan Danramel Tambusai Utara agar tidak menimbulkan keresahaan di tengah masyarakat.

‘’Kita tetap proses secara hukum dan mengejar tersangka lainnya.Pasca penangkapan Kades Mahato Sakti, kita lakukan upaya preventif kepada masyarakat. Penyidik berharap puluhan tersangka lainnya yang kabur, agar menyerahkan diri, karena identitas sudah teridenfikasi,’’ tuturnya.

Kasat menambahkan, untuk bantuan pengamanan dan terciptanya situasi aman dan kondusif antara kedua belah pihak di Desa Mahato Sakti, saat ini 1 pleton Anggota Brimob Polda Riau standby di Polsek Tambusai Utara.

Ditanya sampai kapan Anggota Brimob Polda Riau bertahan di Mapolsek Tambusai Utara, ia menjelaskan, saat ini stand by untuk back-up pengamanan di Polsek Tambusai Utara.

‘’Yang jelas pengamanan dari anggota Brimob Polda Riau dilihat dari keperluan, tidak bisa ditentukan sampai kapan mereka Pam di Mapolsek. Perannya memback-up keamananan kedua belah pihak, agar tidak ada terjadi lagi kasus yang sama,’’ jelasnya.

Roda Pemerintahan Desa Tetap Jalan

Dalam pada itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Rokan Hulu Drs Budhia Kasino yang dikonfirmasi Riau Pos, Ahad, (22/12) mengaku, belum mendapatkan informasi penahanan Kades Mahato Sakti berinisial MA yang diduga terlibat dalam kasus bentrok fisik antara masyarakat Mahato Sakti dengan pamswakarsa PT MAN.

‘’Kita tidak menghambat proses hukum, namun untuk penahanan seorang Kades, seharusnya ada pemberitahuan pihak kepolisiain kepada Pemkab Rohul, sehingga pemerintah daerah bisa bersikap. Selama ini komunikasi kita bagus dengan Polres Rohul, tapi saya belum tau, apakah Kapolres sudah koordinasi dengan Pak Bupati, saya belum dapatkan informasi,’’ tuturnya terkait proses penahanan Kades Mahato Sakti.

Meski Kades telah ditahan, Budia Kasino mengaku roda pemerintahan Desa Mahato Sakti tetap berjalan sebagaimana biasanya. Karena belum mempunyai keputusan hukum tetap, maka untuk sementara tidak ada penunjukan Plt Kades.

‘’Untuk tetap jalannya roda pemerintahan Desa Mahato Sakti, nantinya akan dilaksanakan oleh Sekdes. Dengan harapan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, tetap berjalan seperti biasa, pasca ditahannya Kades Mahato Sakti oleh polisi,’’ jelasnya.(epp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook