DURI (RP) -Polemik pemekaran Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau diharapkan segera berakhir. Kelompok propemekaran Balai Makam jadi dua desa dan kelompok yang pro empat desa sesuai Perda Bengkalis No 15 Tahun 2012 sudah menggelar pertemuan khusus di gedung pertemuan Bathin Betuah, Duri Jumat (20/12) lalu.
Pertemuan tersebut difasilitasi Camat Mandau Drs H Hasan Basri MSi bersama Sekretaris BPMPD Bengkalis Nurfaridinsyah. Sekcam Mandau Sapon SH MM, dan Kasi Tapem Ahmad SH turut hadir mendampingi camat.
Setelah pembahasan cukup alot, kedua kelompok masyarakat Balai Makam yang berbeda pendapat bersepakat menyerahkan sepenuhnya penyelesaian polemik pemekaran ini kepada bupati Bengkalis.
Meski cukup panas, pertemuan yang dihadiri ketua dan pengurus BPD, ketua RT dan RW serta para tokoh masyarakat tersebut masih terkendali.
Untuk menyelesaikan pertentangan pendapat antara kedua belah pihak, awalnya Camat H Hasan Basri menawarkan empat opsi.
Masing-masing, memekarkan Balai Makam jadi empat desa, dua desa, tiga desa, atau empat desa sesuai Perda tapi diundur pelaksanaannya tahun 2015 nanti.
“Kelompok yang menginginkan Balai Makam dimekarkan jadi dua desa setuju dilakukan voting. Namun masyarakat yang menginginkan pemekaran jadi empat desa menolak voting. Akhirnya kedua belah pihak sepakat menyerahkan sepenuhnya penyelesaian polemik ini kepada bupati Bengkalis. Apapun keputusan bupati, kedua belah pihak akan menerimanya,” kata camat.
Berita acara kesepakatan itu pun langsung diteken kedua pihak dan pejabat terkait. Kelompok pro dua desa diwakili Marjohan BA. Sedang kelompok pro empat desa diwakili H Anwar Ali.
Sekretaris BPMPD Nurfaridinsyah dan Camat Mandau H Hasan Basri turut membubuhkan tanda tangan.(sda)