Besok, Hasil Tes CPNS Diumumkan

Riau | Senin, 23 Desember 2013 - 09:13 WIB

Besok, Hasil Tes CPNS Diumumkan
Suasana tes CPNS bulan November 2013 lalu di Kabupaten Rokan Hulu. Foto: Engky Prima Putra/Riau Pos

JAKARTA (RP) - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah menetapkan jadwal pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013 jalur pelamar umum pada Selasa, 24 Desember besok.

Soft copy hasil tes juga telah diserahkan ke daerah oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akhir pekan lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jadi, nama-nama CPNS itu tinggal diumumkan saja ke publik. Namun, beberapa pejabat daerah, seperti di Provinsi Riau, Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), Sumatera Utara (Sumut), sempat menolak dan meminta Kemen PAN-RB untuk lebih dulu mengumumkan hasil tes CPNS 2013 sebelum 24 Desember, daripada menyerahkannya ke daerah untuk diumumkan.

Mereka beralasan tidak mau mengambil risiko didemo oleh masyarakat atas hasil Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang tidak memuaskan, sehingga berpotensi protes di daerah.

‘’Kami mau membawa hasil TKD-nya ke daerah karena ini sudah ditunggu-tunggu. Tapi ini akan kami simpan dan kami tunggu pusat mengumumkan dulu,’’ kata Kepala BKD Kalimantan Barat Robertus Isdius usai penyerahan soft copy hasil TKD, akhir pekan lalu.

Namun, belakangan mereka sepakat untuk membawa pulang hasil TKD seleksi CPNS pelamar umum dengan sistem LJK ke daerah masing-masing. Sebelumnya sempat ingin dikembalikan ke Kemen PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menyikapi hal itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Arizal meminta agar pemerintah provinsi (pemprov) membuat berita acara yang ditandatangani Sekda Provinsi di atas meterai.

Hal itu, kata dia, diperlukan karena yang berwenang menetapkan kelulusan tes CPNS adalah pejabat pembina kepegawaian masing-masing daerah. Untuk provinsi oleh gubernur, kabupaten oleh bupati, dan kota oleh wali kota.

‘’Kementerian PAN-RB tidak bisa menetapkan kelulusan, yang berhak adalah PPK dengan mengacu pada hasil TKD yang sudah kita serahkan ke masing-masing daerah,’’ ujar Arizal.

Kemen PAN-RB sendiri, tambahnya, juga akan mengumumkan hasilnya sehingga bisa ketahuan jika ada pihak-pihak di daerah yang mencoba-coba mengubah hasil tes. (yud)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook