Tak hanya itu saja, Ketua DPRD Kuansing tahun 2017, Andi Putra juga menerima uang Rp90 juta. Uang ini, diberikan melalui Roni atas perintah Muharlius. Kemudian, mantan anggota DPRD Kuansing tahun 2017, Musliadi menerima aliran dana Rp500 juta. Uang itu diberikan Kabag Umum, M Saleh atas perintah Mursini. Mursini juga memerintahkan Saleh memberikan uang ke mantan anggota DPRD Kuansing yakni, Rosi Atali. Uang tersebut diterima Rosi Atali dari Verdi Ananta di Jalan Perumnas Telukkuantan.
Berdasarkan pemeriksaan BPK RI Nomor: 28.C/LHP/XVIII.PEK/06/2018 tanggal 28 Juni 2018. Terdapat temuan atas enam kegiatan tersebut sebesar Rp7.083.929.681. Bahkan, Inspektorat Kuansing diperintahkan melakukan pemeriksaan khusus atas belanja barang dan jasa pada enam kegiatan di Setdakab tidak diyakini kewajarannya sebesar RpRp7.083.929.681 dan menuntaskannya dengan proses tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Inspektur Kuansing Hernalis memberikan arahan kepada Muharlius, Saleh, Hetty Herlina, Verdi Ananta, Yuhendrizal, dan Viktor Kurniawan untuk memperbaiki dan melengkapi SPj dari kwitansi enam kegiatan tersebut pada Juni 2018 di rumah Dinas Bupati Kuansing. Karena menurut M Saleh, tempat itu yang paling aman dan layak untuk melengkapi dan memperbaiki SPj atas enam kegiatan di sana. Selanjutnya M Saleh minta izin kepada Mursini, dan yang bersangkutan mengizinkan.
Untuk melengkapi dan memperbaiki SPj kegiatan tersebut, Verdi Ananta membuat nota/bon/faktur dari penyedia barang/jasa. Sedangkan jumlah, harga serta item pada nota itu diisinya bersama Hetty Herlina. Kemudian, untuk stempel yang ada dalam nota diminta oleh Hetty dan Saleh dari penyedia barang/jasa.
Selain itu, ada juga juga stempel yang seakan-akan dari penyedia barang yang dibuat oleh mereka berdua. Bahwa terdakwa Muharlius, Saleh, Hetty Herlina, Verdi Ananta, Yuhendrizal, dan Viktor Kurniawan membuat SPJ fiktif agar seolah-olah benar kegiatan tersebut dilaksanakan.
Atas perbuatannya, Mursini didapati melanggar, PP Nomor 12 2019 dan Permendagri 12/2006 sebagaimana diubah atau ditambah dengan Permendagri 21/2011. Dia juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 5, Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditegaskan Raharjo, tidak menutup kemungkinan jaksa akan memeriksa pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana korupsi ini. "Nanti kita lihat perkembangan. Jika ada data, fakta dan alat bukti lainnya bisa dikembangkan ke sana," ucapnya.
Sementara itu, pada Raharjo ditanyakan tentang apakah ada kemungkinan para penerima aliran dana lepas dari jeratan hukum jika terlebih dahulu mengembalikan uang yang diterima. "Nanti kita lihat perkembangan ke depan. Kita lihat kasus demi kasus," ujarnya.
Kuasa Hukum Sebut Andi Putra Tak Terima Aliran Dana
Sementara itu, terkait adanya nama-nama pejabat Kuansing yang disebut dalam kasus tersebut, hanya Kuasa Andi Putra SH MH yaitu Dodi Fernando SH MH yang bersedia dimintai tanggapanya. Sedangkan pejabat lainnya tidak mau berkomentar. Kamis (22/7) sore, Riau Pos mencoba memintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, namun tidak ada respons.
Sedangkan Kuasa Hukum Andi Putra SH MH yaitu Dodi Fernando SH MH menyebutkan, kasus ini tidak ada hubungan dengan Andi Putra. "Pada prinsipnya Pak Andi Putra tidak ada hubungannya dengan kasus itu. Dan kami tegaskan, Pak Andi tidak ada menerima aliran dana tersebut. Itu sesuai dengan fakta persidangan," tegas Dodi.
Terpisah, Ketua Formatur DPW PPP Riau Achmad Baidowi turut menyampaikan pendapat terkait status tersangka yang disandang mantan Ketua DPW PPP Riau, Mursini. Dengan pengumuman oleh kejaksaan ini, Achmad Baidowi mengatakan pihaknya turut merasa prihatin terhadap apa yang dialami kadernya. Namun PPP sendiri lebih mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"DPP PPP mengedepakan azas praduga tak bersalah. Juga publik Riau dan Kuansing. Kita harus mengedepankan itu. Sebelum ada keputusan pengadilan yang bersifart inkrah, maka seseorang itu tetap dianggap tidak bersalah, kecuali ada pengadilan yang bersifat inkrah," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (22/7).
Ia menyatakan, PPP Riau sendiri tidak ada masalah dengan Mursini yang ditetapkan tersangka. Pasalnya masa jabatan Mursini sudah berakhir. Bahkan Mursini juga sudah mengantarkan masa transisi dari kepemimpinan almarhum Azis Zaenal sampai muswil lalu.
"Kami PPP tidak tahu persis kasus yang menimpa beliau, termasuk belum komunikasi dengan beliau. Terkait pendampingan hukum kami akan koordinasi dengan keluarga, mana tahu keluarga sudah ada pendampingan hukum," ujarnya.(ali/nda/yas/das)
Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru dan Telukkuantan