PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menindaklanjuti hasil rapat gabungan bersama instansi terkait perihal penertiban kembali pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pasar Senapelan (dulu Pasar Kodim), Satpol PP Pekanbaru memberikan surat peringatan kepada lebih dari 400 pedagang yang masih berjualan di badan jalan, Kamis (22/11).
Para PKL ini berjualan di badan Jalan Alamuddinsyah, Jalan Teratai, Jalan Seroja, dan Jalan Ahmad Yani. Mereka diberi surat peringatan yang isinya pedagang diperintahkan dengan cara mandiri pindah dan masuk ke dalam pasar. Mereka diberi batas waktu hingga Senin (26/11).
Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, dari hasil rapat, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satpol PP, pihaknya langsung melakukan pemberian peringatan kepada para pedagang. Karena berdasarkan hasil kesepakatan rapat, hari Senin (26/11) depan seluruh pedagang harus sudah segera menempati lokasi yang sudah ditentukan.
“Upaya pemberian peringatan melalui selebaran tersebut kami lakukan agar para pedagang dapat segera memindahkan dagangannya. Tujuannya agar mereka bisa memindahkan sendiri tanpa harus ditertibkan oleh petugas,” katanya.
Untuk itu, pihaknya juga meminta semua pihak terkait untuk dapat mendukung berjalannya program pemerintah tersebut dalam rangka menjaga ketertiban Kota Pekanbaru.
“Sekali lagi kami imbau jangan sampai ditertibkan ah. Nanti kalau sudah ditertibkan, barang-barang dagangannya akan berserakan dan bisa merugikan pedagang itu sendiri. Mari kooperatif saja, karena kan tempat yang lebih representatif sudah disediakan,” harapnya.
Hari ini, Jumat (23/11) anggota Satpol PP Pekanbaru juga akan kembali melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan apakah para pedagang tersebut sudah mulai memindahkan barang dagangannya atau belum ke lokasi yang sudah ditentukan. Selain itu, juga memastikan apakah sarana yang sudah disiapkan dinas terkait sudah tersedia.